
Suasana di ruang tunggu kantor Camat Libureng yang dijadikan tempat pelaksanaan pelayanan terpadu (Foto PA Watampone)
Semangat Aparat Pada Pelayanan Terpadu Kecamatan Libureng, Bone
Dalam pelayanan terpadu yang dilaksanakan oleh PA Watampone, KUA Kecamatan Libureng dan Dinas Dukcapil Kabupaten Bone, di Kantor Camat Libureng, Rabu 4 Desember 2013, nampak semangat aparat instansi terkait demikian tinggi.
Semangat ini terlihat dari jumlah aparat yang hadir, dukungan Pemda yang dimotori oleh Camat Libureng dan keseriusan pengurus Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) dalam membantu kemudahan bagi para pemohon, sejak pendataan, pengurusan dokumen dan komunikasi dengan instansi terkait.
Dari kehadiran aparat, PA Watampone mengerahkan 2 majlis hakim dengan jajaran kepaniteraan dan kesekretariatannya yang tidak kurang dari 15 orang, dipimpin oleh Ketua PAnya sendiri.
Kepala KUA Kecamatan Libureng dan seluruh jajarannya hadir memberikan layanan, berupa pencatatan data untuk akta pernikahan dan kutipannya, pemberian konsultasi dan sosialisasi kepada masyarakat yang hadir di lokasi pelayanan. Kantor KUA yang tidak jauh seakan pindah beroperasi ke kantor Camat yang dijadikan lokasi pelayanan terpadu.
Sementara dari Dinas Dukcapil Kabupaten Bone, hadir Sekretaris Dinas, Kepala Bidang Pencatatan sipil dan para stafnya. Mereka juga aktif memberikan layanan dan konsultasi di bidang pencatatan kelahiran.
Tidak hanya itu, sejumlah pejabat lainnya dari tingkat Kabupaten Bone, tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, bahkan tingkat nasional hadir pada pelayanan terpadu itu untuk memonitor atau memberi arahan. Di antara mereka adalah Kepala Seksi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Bone, Hakim Tinggi dan Pansek PTA Makassar, wakil dari Direktorat Urusan Agama Islam & Pembinaan Syari’ah Kementerian Agama Pusat dan wakil dari Direktorat Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Jakarta.
Yang patut diapresiasi juga adalah kehadiran Ketua, para Hakim, Pansek dan beberapa pejabat serta staf dari PA Sengkang yang berjarak sekitar 80 km dari lokasi dan dari PA Sinjai yang berjarak sekitar 40 km. Mereka ingin mengamati pelaksanaan pelayanan terpadu yang pertama kali diadakan di wilayah Sulawesi Selatan ini.
Pelayanan terpadu ini juga dihadiri oleh 3 orang perwakilan dari AIPJ Jakarta, seorang perwakilan AIPJ Sulawesi Selatan dan 4 orang Pusat Kajian Perlindungan anak UI, Jakarta. Mereka akan mengobservasi pelayanan lalu melakukan evaluasi untuk penyempurnaan pelayanan di masa mendatang.
Pelayanan foto gratis dilakukan secara sukarela oleh pengurus PEKKA dan pegawai PA dengan dukungan Camat. Pelayanan ini bersifat emergensi mengingat para pemohon tidak membawa foto untuk Buku Nikah (Foto Ema Husain)
Pelayanan Pasfoto Gratis
Semangat pelayanan aparat dan pengurus PEKKA untuk memberikan yang termudah kepada masyarakat terlihat ketika untuk kepentingan penerbitan buku nikah diperlukan pasfoto pasangan suami isteri, masing-masing 3 lembar ukuran 2X3 cm dan 1 lembar 4X6 cm.
Pemenuhan syarat pasfoto bukan hal yang mudah bagi mereka yang tinggal di pedesaan yang jauh dari studio foto. Di samping syarat yang ditentukan seperti harus berkemeja, berdasi dan berjas bagi suami sulit untuk dipenuhi, waktu dan biayapun akan menjadi masalah tersendiri bagi pasangan kurang mampu dan tinggal di tempat terpencil.
Untuk memberi kemudahan, maka dalam rapat kordinasi persiapan yang dilakukan di Watampone dan dihadiri oleh Camat dan Kepala KUA Kecamatan Libureng yang berjarak sekitar 70 km dari ibu kota Kabupaten Bone ini, disepakati untuk disediakan layanan gratis pembuatan pasfoto di lokasi pelayanan terpadu.
Layanan gratis ini dilakukan dengan cara memanfaatkan photographer dari pegawai PA secara sukarela dibantu para pengurus PEKKA dan Camat itu sendiri. Pakaian yang diperlukan untuk foto suami disiapkan. Demikian pula printer untuk memprosesnya.
Alhasil, masalah pasfoto yang dianggap sulit untuk disediakan masyarakat dalam waktu singkat dapat diatasi dan masyarakatpun sangat puas dengan layanan sukarela yang gratis ini. Masyarakat sangat terbantu, bukan saja diuntungkan dari segi biaya, namun juga dari segi waktu dan kemudahan.
Salah satu majlis hakim sedang memeriksa permohonan itsbat nikah di salah satu ruang kerja kantor kecamatan. (Foto PA Watampone)
Pelaksanaan Pelayanan Terpadu
Secara umum, pelayanan terpadu yang dilaksanakan sejak pukul 9 sampai pukul 15 ini berjalan lancar dan tertib. Pelayanan terpadu yang sekaligus merupakan pelayanan keliling juga sangat menggembirakan masyarakat. Masyarakat tidak perlu mengurus mendatangi instansi pelayanan (PA, KUA dan Dinas Dukcapil) satu persatu, yang memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit.
Dengan pelayanan terpadu, masyarakat dari 4 desa di Kecamatan Libureng yang berjarak sekitar 70 – 80 km ke ibu kota kabupaten, tempat kantor PA dan Dinas Dukcapil, kini hanya tinggal datang ke ibu kota kecamatan yang jaraknya paling jauh sekitar 10 km.
Suami isteri yang memohon itsbat nikah ada 38 pasangan. Dari jumlah ini, PA Watampone yang menyiapkan 2 majlis hakim mengabulkan 35 pasangan, menolak 1 pasangan, menunda 1 pasangan. Satu pasangan lagi mencabut permohonan dengan alasan surat nikahnya yang semula hilang sudah ditemukan kembali.
Satu perkara yang ditunda persidangannya karena pasangan pemohon tidak hadir dengan tidak ada alasan, padahal sudah dilakukan pemanggilan secara patut.
Sementara satu perkara permohonan itsbat nikah pasangan suami isteri yang ditolak adalah karena saat mereka melakukan pernikahan pada tahun 2007, si isteri masih terikat perkawinan dengan suami pertama yang saat itu telah meninggalkannya selama 10 tahun namun tidak ada kata cerai dari suami dan tidak diurus perceraiannya ke pengadilan agama.
Salah satu petugas KUA sedang memverifikasi data dari para pemohon. (Foto PA Watampone)
Petugas Dinas Dukcapil sedang mengecek data dari aplikasi Sistem Informasi Kependudukan. (Foto PA Watampone)
Petugas KUA setelah menerima salinan amar penetapan dari PA kemudian melakukan verifikasi dan pelengkapan data serta dokumen. Semua data pasangan yang telah diitsbat dicatatkan pada register/akta nikah.
Namun karena masih ada data yang belum lengkap, maka buku nikah masih belum dapat dikeluarkan, walau Kepala KUA telah siap untuk menandatanganinya. Data yang masih sulit diberikan oleh para pemohon antara lain mengenai tempat dan tanggal lahir dari wali dan saksi nikah. Data itu kini sedang dicarikan oleh para pemohon.
Sementara itu, para petugas dari Dinas Dukcapil yang sudah siap sejak pelayanan terpadu dimulai sekitar pukul 9, juga tidak sempat mengeluarkan akta kelahiran dari anak-anak pasangan suami yang ditsbat, mengingat data anak yang belum ada atau belum lengkap.
Namun demikian, di samping mencatat data yang sudah ada dan memberikan informasi atau konsultasi, petugas dari Dinas Dukcapil ini menerima 20 berkas permohonan akta kelahiran anak yang sudah lengkap dari pasangan suami isteri di luar pemohon itsbat nikah.
Berkas yang diserahkan oleh para kepala desa yang datang ke kantor Camat itu akan diproses secepatnya. “Insya Alloh 2 hari, akta kelahirannya sudah dapat diterbitkan”, kata Kepala Bidang Catatan Sipil Iskandar yang selalu aktif mengikuti rapat-rapat kordinasi pelayanan terpadu ini.
Evaluasi Pelaksanaan Pelayanan Terpadu
Sebagaimana telah dijadwalkan, sehari setelah pelaksanaan pelayanan terpadu, yang November-Desember tahun ini direncanakan di 4 kabupaten (di Cibinong sudah dilaksanakan tanggal 29 November, red.) selalu diadakan acara evaluasi yang dihadiri oleh instansi dan pihak penyelenggara terkait, dikordinasikan oleh AIPJ dan Puskapa. Hasil evaluasi akan dikaji lagi di Jakarta untuk menjadi pedoman pelayanan terpadu secara nasional.
Dari pengalaman di Kecamatan Libureng ini, juga dari Cibinong Bogor, yang harus mendapat perhatian serius adalah data dan dokumen yang diperlukan, baik untuk kepentingan itsbat nikah, pencatatan nikah dan pencatatan kelahiran.
Data yang dikumpulkan secara lengkap dan telah divalidasi dengan baik akan sangat membantu proses pelayanan lebih cepat, terutama bagi proses pencatatan nikah dan pencatatan kelahiran.
Berangkat dari data seperti itu, pelayanan terpadu sangat mungkin diselesaikan dengan sistem “one day service”. Hari itu juga dapat dikeluarkan penetapan PA, Buku Nikah dan Akta Kelahiran.
Data yang kurang lengkap dan belum tervalidasi sangat menghambat proses pelayanan terpadu. Akibatnya pelayanan tidak dapat diselesaikan dengan sistem “one day service”, walaupun para penandatangan akta nikah dan akta kelahiran hadir di lokasi pelayanan dan siap untuk menandatangan akta-akta tersebut.
Namun demikian, data yang kurang lengkappun tidak mengganggu esensi pelayanan terpadu, sebab begitu data sudah dilengkapi dan divalidasi proses pencatatan nikah dan kelahiran terus berjalan tanpa harus diikuti lagi oleh para pemohon.
Yang jelas, pelayanan terpadu akan sangat membantu masyarakat, sebab masyarakat yang memerlukan layanan dari 3 instansi, cukup hanya memasukkan data kepada instansi pertama saja. Penyelesaian dokumen akan terus berjalan melalui kordinasi antar instansi.
Dengan demikian, prinsip pelayanan yang mudah, sederhana, cepat dan murah bahkan gratis akan dapat dipenuhi dan dinikmati masyarakat luas. (Adli Minfadli Robby)