
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (kedua dari kanan) sedang memberikan sambutan pada pembukaan Seminar Pelayanan Terpadu yang selenggarakan 8 Januari 2014 di Aula Pemkot Medan. Tampak pada gambar, dari kiri,: Ketua PA Me
Seminar Pelayanan Terpadu di Medan
Seminar Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah, Pencatatan Nikah dan Pencatatan Kelahiran diselenggarakan pada hari Rabu, 8 Januari 2014 di Aula Pemkot Medan, atas inisiatif Pemerintah Kota Medan.
Seminar yang didahului oleh penandatanganan MoU antara PA, Kemenag dan Dinas Dukcapil Kota Medan ini, menampilkan pembicara tunggal, Senior Adviser Legal Identity Program AIPJ Wahyu Widiana.
Wahyu Widiana mempresentasikan pentingnya pelayanan terpadu sekaligus mengemukakan pengalaman pelayanan terpadu yang sudah dilaksanakan di beberapa tempat belakangan ini.
Seminar lebih tampak sebagai sosialisasi mekanisme pelaksanaan pelayanan terpadu bagi instansi pelaksana pelayanan dan instansi terkait lainnya, seperti pemerintah daerah dan komunitas masyarakat.
Sekitar 150 peserta seminar yang terdiri dari para hakim, pejabat dan staf Dinas Dukcapil, Kepala KUA, Camat dan Lurah se wilayah Kota Medan tampak antusias mengikuti seminar ini.
Sebetulnya pembicara pada seminar ini bukan saja dari AIPJ. Pimpinan instansi seperti Kepala Kemenag, Kepala Dinas Dukcapil dan Ketua PA juga memberikan tanggapan atas pertanyaan atau komentar para peserta. Hal ini menambah kualitas seminar, sebab tanggapan atau komentar, bukan saja diberikan oleh tokoh yang berpengalaman, tapi juga oleh tokoh-tokoh yang mempunyai otoritas.
Pelayanan Administrasi Kependudukan Mestinya Gratis
Dalam seminar itu, ada usulan simpatik yang terlontar dari Kepala Dinas Dukcapil Kota Medan, Muslim, S.Sos, MSP, setelah memberi komentar yang berkaitan dengan biaya pelayanan terpadu.
“Sebaiknya semua masyarakat yang memerlukan pelayanan administrasi kependudukan dibebaskan dari pembebanan biaya”, usul Muslim setelah mengomentari persoalan biaya pencatatan nikah.
Kepala Dinas Dukcapil yang pernah menjadi Camat ini menyatakan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, pencatatan perkawinan bagi non muslim, sebagaimana pencatatan kelahiran bagi seluruh masyarakat, di Kantor Dinas Dukcapil, tidak dikenai biaya.
“Jadi, kalau pencatatan nikah bagi orang Islam di KUA dikenai biaya Rp 30.000,- sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak, itu diskriminatif, sebab pencatatan perkawinan bagi yang bukan Islam di Dinas Dukcapil gratis”, tegasnya.
Usulan ini sangat simpatik, sebab memperlihatkan keberpihakan pengusul kepada masyarakat luas. Usulan ini juga sesuai dengan esensi pencatatan administrasi kependudukan oleh pemerintah yang kini bersifat aktif. Artinya, jika ada warga negara yang lahir, maka pemerintah wajib mencatatkannya secara aktif.
Suasana para peserta seminar yang terdiri dari para hakim, pejabat Dinas Dukcapil, Kepala KUA, Camat dan Lurah se wilayah Kota Medan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan H. Iwan Zulhami, SH, M.AP menyatakan bahwa biaya pencatatan pernikahan Rp 30.000,- itu adalah sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP). “Dasarnya Peraturan Pemerintah”, tegas Iwan.
Iwan lebih lanjut mengemukakan bahwa orang yang tidak mampu dapat dibebaskan dari biaya itu asal membawa surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Lurah.
“Saya mendukung pelayanan terpadu ini, namun tetap pelaksanaannya harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, ungkapnya.
Sejalan dengan Iwan, Ketua PA Medan Drs. H. Khaerudin, SH, Mhum menjelaskan bahwa untuk berperkara ke Pengadilan Agama juga harus bayar, baik untuk PNBP maupun biaya proses. Dasarnya adalah undang-undang berkaitan dengan hukum acara dan Peraturan Pemerintah. Namun demikian, orang tidak mampu dibebaskan dari biaya perkara dengan membawa SKTM.
Wahyu Widiana sangat sependapat dengan usulan itu. “Namun karena peraturannya menyatakan begitu, maka tidak bisa tidak kita harus mengikuti ketentuan tersebut”, jelasnya.
Ada dua hal yang dikemukakan Wahyu dalam hal ini. “Untuk jangka panjang, kita berupaya mengusulkan revisi ketentuan itu. Dan untuk jangka pendek, kita sosialisasikan dan manfaatkan fasilitas prodeo itu”, tambahnya.
Dikatakannya juga bahwa untuk dapat mengurangi beban masyarakat berkaitan dengan biaya, perlu dilakukan upaya-upaya terobosan, seperti dikembangkannya pelayanan keliling, pelayanan terpadu, atau biaya panggilan kolektif agar biaya proses lebih murah.
“Yang jelas, kita lakukan upaya-upaya untuk memberikan pelayanan sederhana, cepat, biaya murah atau bahkan gratis, tapi tetap tidak boleh melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tegas Wahyu.
Komitmen Para Peserta Seminar
Dari pertanyaan dan komentar para peserta seminar yang notabene merupakan aparat penyedia layanan, tampak adanya antusias dan komitmen yang menggembirakan.
Semua tampak sepakat dan mendukung adanya pelayanan terpadu. Merekapun menghendaki adanya kordinasi yang baik di antara para pemberi layanan. Bahkan, ada juga yang menghendaki agar pelayanan lebih dipermudah.
Dalam kaitan itu, ada peserta yang mengusulkan agar pernikahan yang sudah dilakukan secara sah, tidak usah diitsbatkan oleh Pengadilan Agama, tapi cukup dicatatkan langsung di KUA Kecamatan saja, dengan alasan agar masyarakat tidak repot harus pergi ke PA yang ada di kota kabupaten.
Usulan itu sangat baik karena didorong adanya keinginan untuk mempermudah dan mempermurah pelayanan. Namun demikian, usulan itu belum dapat direalisasikan, mengingat ketentuan yang berupa Undang-undang tidak memperbolehkan seperti itu.
Banyak lagi pendapat-pendapat yang berkembang dalam seminar, yang pada intinya adanya keinginan untuk mempercepat, mempermudah dan mempermurah pelayanan.
“Itu semua bagus, namun tetap kita perlu selalu berpegang kepada ketentuan yang berlaku. Apalagi itsbat nikah itu masalah hukum, bukan masalah administrasi. Jadi, penanganannya harus sangat hati-hati. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkannya untuk kepentingan yang kurang baik”, kata Wahyu Widiana menutup tanggapannya pada seminar itu. (Adli Minfadli Robbi)