
Pelaksanaan Perdana Pelayananan Terpadu sidang itsbat nikah, pencatatan nikah, dan pencatatan kelahiran di Desa Batu Mekar, Kec. Lingsar, Kab. Lombok Barat
Sukses Pelaksanaan Perdana Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah di Tahun 2013
Pengadilan Agama Giri Menang bersama Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lombok Barat melaksanakan kegiatan pelayanan terpadu untuk sidang itsbat nikah, pencatatan nikah, dan pencatatan kelahiran di Desa Batu Mekar, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat. Dalam pelaksanaannya ada 54 perkara yang akan disidangkan oleh Majelis Hakim PA Giri Menang.
Dalam sidang kali ini ada 2 Majelis Hakim yang bertugas dalam kegiatan pelayanan terpadu ini, yakni:
Majelis Hakim pertama: M. Safi’i, S.Ag., sebagai Ketua Majelis Hayatul Maqi, SHI., M.Si., sebagai Hakim Anggota Huda Lukoni, SHI., SH., MH., sebagai Hakim Anggota Lalu Durasid, SH., sebagai Panitera Pengganti
Majelis Hakim kedua: Drs. Mutamakin, SH., sebagai Ketua Majelis Syafruddin, S. Ag., M.Si, sebagai Hakim Anggota Moch. Syah Aryanto, SHI., sebagai Hakim Anggota M. Syihabbudin R, SH., sebagai Panitera Pengganti
Petugas dari PA Giri Menang yang bertugas mencetak Salinan Penetapan
Petugas dari KUA Lingsar yang bertugas menerima dan memeriksa asli Salinan Penetapan dari Pengadilan Agama
Petugas dari KUA Lingsar yang bertugas mencatat, menandatangani dan menyerahkan kutipan akta nikah Petugas dari Dinas DUKCAPIL Kab. Lombok Barat yang bertugas menerima foto copy buku nikah, mencatat, menandatangani dan menyerahkan kutipan akta kelahiran.
Sedangkan dari Kantor Urusan Agama Lingsar ada 5 orang petugas pencatat nikah dan dari Dinas DUKCAPIL ada 3 orang yang bertugas pencatat kelahiran dalam kegiatan pelayanan terpadu ini. Petugas dari Pengadilan Agama, KUA Kecamatan dan Dukcapil bekerja sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Para petugas berada di ruangannya masing-masing agar memudahkan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan terpadu ini.
Kegiatan pelayanan terpadu ini dimulai pukul 09.00 WITA yang dihadiri oleh seluruh masyarakat/peserta kegiatan pelayanan tersebut dan juga dihadiri oleh para pejabat yang terkait antara lain: Ibu Umiyati, SH., (Kasubdit Tata Kelola perwakilan dari Dirjen Badilag), Bapak Drs. H. Wahyu Widiana, MA, (Penasihat Senior AIPJ), Drs. H. A. Karim A. Razak, SH., MH., (Ketua PTA Mataram), H. A. Jakin Karim, SH., MH., (Panitera/Sekretaris PTA Mataram), H. L. Muhammad Taufik, SH., (Wakil Panitera PTA Mataram), Drs. H. Mudjahidin AR, M.Hum, (Ketua PA Giri Menang), H. A. Mukri Agafi, SH., MH., (Wakil Ketua PA Giri Menang), Muksin, SH., (Panitera/Sekretaris PA Giri Menang), Drs. H.MS. Udin, MA, (perwakilan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat), Drs. H. Muslim (Kepala Kementerian Agama Kabupaten Lombok), H. Zulkarnain (Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lombok Barat), Kepala Kantor Urusan Agama Lingsar, Camat Lingsar, Kepala Desa Lingsar dan Peneliti Pusat Kajian Perlindungan Anak Universitas Indonesia.
Drs. H. Mudjahidin AR, M.Hum, (Ketua PA Giri Menang) memberikan sambutan dalam kegiatan pelayanan terpadu (gambar kiri). Drs. H. Wahyu Widiana, MA (Penasihat Senior AIPJ) memberikan sambutan dalam kegiatan pelayanan terpadu (gambar kanan).
Kegiatan ini juga dirangkai dengan beberapa sambutan dari Bapak Drs. H. Mudjahidin AR, M.Hum, (Ketua PA Giri Menang), Drs. H. Wahyu Widiana, MA, (Penasihat Senior AIPJ), dan Drs. H.MS. Udin, MA, (perwakilan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat) yang membahas mengenai pelayanan terpadu ini.
Kegiatan Pelayanan Terpadu ini merupakan program Pemerintah Indonesia dalam hal memberikan bantuan hukum kepada masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu. Pelayanan ini membantu masyarakat dalam mengesahkan perkawinannya, memperoleh surat nikah dan memperoleh dokumen kependudukan seperti akta kelahiran. Dimana pelayanan terpadu ini juga bertujuan, yaitu:
1. Untuk mewujudkan pemenuhan hak atas buku nikah, akta cerai dan akta kelahiran yang dilakukan dengan mudah, cepat dan biaya ringan.
2. Membantu masyarakat terutama yang tidak mampu dalam memperoleh hak atas pencatatan nikah dan kelahiran.
3. Meningkatkan akses terhadap pelayanan di bidang hukum.
4. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencatatan nikah di KUA Kecamatan dan pencatatan kelahiran di Dinas Dukcapil.
5. Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui kepemilikan akta resmi sebagai syarat pengakuan Negara atas peristiwa nikah dan lahir yang terjadi.
Salah satu peserta kegiatan pelayanan terpadu yang memperoleh buku nikah (gambar kiri). Salah satu peserta/pasangan suami isteri yang mengikuti kegiatan pelayanan terpadu dan memperoleh akta kelahiran (gambar kanan).
Pelayanan terpadu ini merupakan kegiatan pertama yang dilaksanakan di Indonesia khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Barat atau wilayah PTA Mataram. PTA Mataram merupakan salah satu wilayah yang dijadikan sebagai proyek percontohan pelaksanaan layanan terpadu ini. Tepatnya pelaksanaan pelayanan terpadu ini diujicobakan di wilayah Pengadilan Agama Giri Menang di Kabupaten Lombok Barat, NTB. Pengadilan Agama Giri Menang bersama Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lombok Barat telah berkomitmen untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat miskin dalam memperoleh akta nikah dan akta kelahiran.
“Masyarakat/para pasangan suami isteri yang mengikuti kegiatan pelayanan terpadu sidang itsbat nikah, pencatatan nikah, dan pencatatan kelahiran di Desa Batu Mekar, Kec. Lingsar, Kab. Lombok Barat”.
Pelayanan terpadu yang dilaksanakan di Desa Batu Mekar ini berjalan dengan baik dan lancar karena masyarakat mengikuti kegiatan ini dengan aman, tertib dan teratur. Masyarakat sangat senang dengan adannya pelayanan terpadu ini karena melalui kegiatan ini mereka bisa langsung mendapatkan pengesahan nikah, buku nikah dan juga akta kelahiran. Masyarakat berharap semoga pelayanan terpadu ini seterusnya bisa dilaksanakan kembali agar masyarakat yang belum mendapatkan pelayanan ini bisa mendapatkan pelayanan terpadu ini. Dalam pelaksanaan pelayanan terpadu ini seluruh peserta memperoleh akta nikah dan akta kelahiran.