
Tentang Pelayanan Terpadu PA, KUA, PN dan Capil Ketua Kamar Peradilan Agama Mahkamah Agung: 1.000 % Setuju
Jakarta, 18 April 2013
Ada yang menarik dari Konferensi Kemitraan AIPJ yang diselenggarakan oleh kolaborasi BAPPENAS dan AusAID pagi tadi di Jakarta. Dalam sesi paralel “Identitas Hukum”, Ketua Kamar Peradilan Agama Mahkamah Agung, Dr. H. Andi Syamsu Alam, SH, MH, menyatakan secara eksplisit dan mendapat sambutan peserta: “Saya 1.000% setuju adanya pelayanan terpadu antara PA, PN, KUA dan Capil”.
1.000% ini ditambah lagi 100% dari pernyataan Dirjen Badilag Purwosusilo, “Saya 100% setuju pelayanan terpadu itu”, kata Dirjen yang dikenal low profile tapi kreatif ini.
Ketua Kamar Peradilan Agama (kedua dari kiri) diapit oleh Ketua Kamar Perdata, sebelah kanannya, dan Hakim Agung Prof.Dr. Rifyal Ka’bah, MA, sebelah kirinya, dan sebagian peserta Konferensi Kemitraan AIPJ, di Jakarta, Kamis, 18-4-2013. Konferensi ini diikuti sekitar 120 orang mitra kerja, seperti MA, KPK, KY, Kejaksaan, Kemendag, Kemenag, Kemenkumham, Kemensos, Lembaga Donor, Federal Court dan Family Court of Australia, dan LSM terkait.
Sudah barang tentu, ini adalah kabar gembira bagi masyarakat luas, terutama masyarakat rentan seperti orang miskin, perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas dan mereka yang tinggal di daerah terpencil.
Sesi paralel program “Identitas Hukum” bagian pertama yang dipandu Adviser AIPJ Wahyu Widiana ini menampilkan tiga pembicara, yaitu WKPN Cibinong Diah Sulastri Dewi, KPA Cimahi Dudung Abd. Halim dan Kader PEKKA NTB Reny.
Ketiganya memaparkan pengalaman mereka sesuai dengan fungsinya masing-masing dalam melakukan dan mengembangkan akses masyarakat terhadap akta kelahiran, akta nikah dan akta cerai. Permasalahan yang mereka hadapi di lapangan sebagian dapat diatasi dan sebagian lagi memerlukan solusi lebih lanjut melibatkan berbagai pihak.
Para pembicara pada sesi “Identitas Hukum” Konferensi Kemitraan AIPJ. Dari kiri: WKPN Cibinong Diah Sulastri Dewi, Adviser AIPJ Wahyu Widiana (moderator), Kader PEKKA NTB Reny dan KPA Cimahi Dudung Abd. Halim
Di antara permasalahan di lapangan adalah kurang fahamnya masyarakat dan aparat tentang pentingnya identitas hukum, kurangnya anggaran, kurangnya kordinasi dan adanya beberapa pihak yang “memanfaatkan” proses pengurusan identitas hukum untuk kepentingan pribadi, sehingga biaya yang harus dibayar oleh masyarakat menjadi tinggi.
Solusi untuk mengatasi permasalahan itu bermacam-macam. Di antaranya, menyediakan anggaran DIPA yang cukup, meningkatkan kordinasi antara instansi terkait dan melibatkan organisasi masyarakat sipil, seperti PEKKA dan lainnya.
Apa yang sangat disetujui oleh Ketua Kamar Peradilan Agama dan juga oleh Dirjen Badilag -yaitu pelayanan terpadu PA, KUA, PN dan Capil- merupakan solusi yang sangat signifikan bagi proses kepemilikan akta kelahiran bagi mereka yang berumur lebih dari satu tahun. Apalagi jika pelayanan terpadu itu dilakukan di daerah-daerah terpencil dan prodeo.
Kordinasi 4 instansi ini diyakini akan sangat mengurangi jumlah warga atau anak berusia satu tahun yang tidak memiliki akta kelahiran dan akta nikah.
Oleh karena itu, statemen Ketua Kamar Peradilan Agama perlu segera ditindak lanjuti dan dikomunikasikan kepada pihak-pihak terkait, sehingga pelayanan terpadu dapat dilaksanakan dalam waktu yang tidak terlalu lama. (Wahyu Widiana, Adviser AIPJ).