
Tim Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) Berkunjung ke Pengadilan Agama Bima
Kedatangan mantan Dirjen Badilag dan (AIPJ) sangat ditunggu-tunggu oleh segenap keluarga besar Pengadilan Agama Bima agar dapat melihat seara langsung dengan seorang kesanyangannya selama ini yaitu bapak Wahyu Diana. Beliau tiba di Pengadilan Agama Bima sekitar pukul 13.32 dan disambut secara antusias oleh seluruh pegawai//karyawan Pengadilan Agama Bima. Sesaat setelah itu kemudian beliau langsung mencari dan menuju ke ruang IT dan ruang Posbakum.
Kehadiran beliau dengan AIPJ ke Pengadilan Agama Bima adalah dalam rangka mensosialisasikan pelaksanaan dalam sektor hukum dan keadilan, melalui lembaga-lembaga hukum dan keadilan di Indonesia. Keingin tersebut kata beliau semata-mata didukung oleh semakin meningkatnya minat pemerintah Australia dalam membangun kemitraan dengan para mitra kerja di Indonesia.
Dalam sambutannya beliau mengatakan bahwa di Nusa Tenggara Barat terdapat 65 % masyarakat miskin belum memiliki Akta kelahiran sedangkann di Bima sekitar 50 % anak dari keluarga tidak mampu/miskin belum memiliki akte kelahiran. Atas fenomena itu maka Australia Indonesia Partnership For Justice (AIPJ) bekerja sama dengan Indonesia akan memberikan jawaban untuk memudahkan penerbitan akta dimaksud. AIPJ bekerjasama dengan Indonesia siap membantu masyarakat menanggulangi kemiskinan serta mencakup pengingkaran hak-hak dasar dan adanya ketidaksetaraan keberdayaan untuk hidup bermartabat. Di samping itu AIPJ siap membantu terhadap hak atas indetitas hukum yang meliputi akta kelahiran, akta nikah dan akta cerai, hak atas proses peradilan yang adil, bersih dan mudah diakses serta hak atas informasi (hukum), demikian ujar beliau. Di samping itu beliau pun menanyakan tentang bagaimana proses Prodeo, Sidang Keliling dan Posbakum terhadap masyarakat yang kurang mampu yang telah berjalan di PA. Bima. Dijelaskan oleh KPA Bima (Drs. H. Yusuf Ismail, SH. MH.) yang didampingi oleh Wakil Ketua (Dra. Aisyah, SH., MH) bahwa kondisi masyarakat di wilayah hukum PA Bima memang banyak yang belum memiliki Akta Nikah dan tidak tercatat di KUA. Dan mereka belum mengetahui secara merata tentang informasi bahwa PA. Bima sudah lama membuka informasi kepada masyarakat agar mereka mendaftarkan permohonan dimaksud. Perkara prodeo dan sidang keliling di PA. Bima, dari kecamatan ke kecamatan terus berjalan lancar sehingga Pengadilan Agama semakin akrab dan mudah dikenal oleh masyarakat Bima. Seusai tatap muka di ruang sidang A, kemudian beliau dengan kordinator AIPJ sempat berfoto bersama dengan Ketua, Wakil, Hakim, Panitera dan pegawai PA. Bima. Atas pertanyaan Wahyu Widiana dalam kaitannya dengan tujuan di atas, hakim Drs. Rusli, SH., MH sebagaimana dalam gambar tampil pertama memberi dukungan atas tujuan dimaksud. (Z.A).
Sumber : http://www.pa-bima.go.id/index.php/component/content/article/126