
Suasana Diskusi dalam Workshop Penyusunan SOP Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah, Penerbitan Buku Nikah, dan Penerbitan Akta Kelahiran di Hotel Morrissey, Jakarta
Workshop SOP Pelayanan Terpadu
Workshop Pembahasan SOP (Standard Operating Procedure) Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah, Penerbitan Buku Nikah, dan Penerbitan Akta Kelahiran diadakan pada hari Rabu, 29 Januari 2014 di Jakarta. Workshop ini dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri, Pengadilan Agama, dan Makamah Agung. Tim penyusun SOP Pelayanan Terpadu dari PUSKAPA UI dan AIPJ juga terlibat dalam kegiatan tersebut.
Seperti dikemukakan oleh Bapak Wahyu Widana, selaku Penasehat Senior Program Hak Identitas Hukum AIPJ dalam pembukaan workshop ini bahwa SOP Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah, Penerbitan Buku Nikah, dan Penerbitan Akta Kelahiran yang tengah disusun ini akan menjadi dasar acuan bagi implementasi pelayanan terpadu dan pelayanan keliling Itsbat Nikah, Penerbitan Buku Nikah, dan Penerbitan Akta Kelahiran di Indonesia. Sebagai tahap awal SOP tersebut rencananya akan dilaksanakan di 5 wilayah kerja Program Identitas Hukum AIPJ yaitu Sumatera Utara, Jawa Barat, NTB, NTT, dan Sulawesi Selatan. Keberadaan SOP Pelayanan Terpadu diharapkan dapat membantu pihak-pihak terkait seperti Pengadilan Agama, KUA, dan Dinas Pencatatan Sipil di tingkat kabupaten dalam melakukan sosialisasi, koordinasi, dan pelaksanaan pelayanan terpadu dan pelayanan keliling dengan standar pelayanan yang sama.
Diskusi SOP Pelayanan Terpadu ini berjalan dengan sangat baik, dimana masing-masing peserta saling memberikan masukan terkait dengan penyusunan SOP Pelayanan Terpadu guna mewujudkan pelayanan terpadu dan pelayanan keliling itsbat nikah, akta nikah, dan akta kelahiran yang efektif dan effisien. Disamping berdasarkan masukan dan konsultasi yang telah dilakukan, SOP Pelayanan Terpadu ini juga disusun berdasarkan hasil observasi yang telah dilakukan oleh tim PUSKAPA UI dan AIPJ pada pelaksanaan pelayanan terpadu di empat wilayah; Kabupaten Bogor (Jawa Barat), Kabupaten Lombok Barat (NTB), Kabupaten Asahan (Sumatera Utara), dan Kabupaten Bone (Sulawesi Selatan) pada akhir tahun 2013.
Pembahasan awal ini akan menjadi bahan untuk penyusunan SOP Pelayanan Terpadu yang kemudian akan diturunkan ke dalam pedoman pelatihan bagi petugas pemberi layanan pelayanan terpadu dan keliling itsbat nikah, penerbitan buku nikah, dan penerbitan akta kelahiran. AIPJ akan terus mendukung proses penyusunan SOP Pelayanan Terpadu dan Pelayanan Keliling Itsbat Nikah, Penerbitan Buku Nikah, dan Penerbitan Akta Kelahiran ini hingga efektif dapat dilaksanakan di lapangan.