2016 is a transition year for AIPJ. For information on 2011-2015 programs, please click 'Completed Programs' button

Welcome to our new expanded website. New content arriving shortly.

Sulawesi Selatan dan Australia Bekerja Sama untuk Memberantas Perdagangan Orang

Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan telah bekerja sama dengan sangat erat dengan Pemerintah Australia dalam pemberantasan praktek perdagangan orang atau trafficking in person.

Kerjasama tersebut ditingkatkan melalui lokakarya di Makassar pada tanggal 12-13 Maret dengan tema Implementasi UU Tindak Pidana Perdagangan Orang di Provinsi Sulawesi Selatan.

Lokakarya dihadiri oleh perwakilan dari Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia, Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dan beberapa Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan organisasi masyarakat sipil serta perwakilan dari perguruan tinggi.

“Pemerintah Australia berharap untuk terus melanjutkan kerjasama dengan berbagai unsur pemerintah maupun masyarakat sipil di Sulawesi Selatan dalam pemberantasan praktek perdagangan orang, sebagai salah satu upaya dalam penegakan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Kejahatan Terorganisir Lintas Negara (UNTOC) yang telah diratifikasi oleh Australia dan Indonesia,” kata Luke Arnold, Sekretaris Pertama Kedutaan Besar Australia di Indonesia.

Antara lain, kerjasama yang dilakukan berkaitan dengan upaya pemberantasan korupsi. “Ada keterkaitan erat antara perdagangan orang dan korupsi. Tanpa korupsi, perdagangan orang sulit dilaksanakan,” lanjut Bapak Luke. “Korupsi adalah bensin bagi praktek ini. KKN adalah BBM perdagangan orang.”

Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yassin Limpo, SH, Msi., dalam sambutannya mengatakan bahwa perdagangan orang adalah kejahatan yang kompleks dimana perempuan dan anak-anak rentan menjadi korban.  

Pemerintah Indonesia memiliki komitmen tinggi dengan dikeluarkannya berbagai peraturan perundangan, termasuk UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta penjabaran teknisnya. Sulawesi Selatan telah mengadopsi kebijakan ini, antara lain melalui Perda No 4/2013 tentang Sistem Perlindungan Anak.

“Esensi dari semua kebijakan adalah untuk pemenuhan hak korban, dengan layanan pengaduan, identifikasi dan rehabilitasi serta integrasi sosial terkait pemulihan kondisi fisik dan mental korban,” kata H. Mappagio, Msi., yang mewakili Gubernur Sulawesi Selatan.

Ada juga upaya untuk mencegah praktek perdagangan orang di Sulawesi Sulawesi, yang sudah menjadi tempat asal, transit maupun tujuan untuk praktek tersebut. “Sudah ada 15 Gugus Tugas Pencegahan Perdagangan Orang yang sudah terbentuk di Kabupaten/Kota dari 24 Kabupaten/Kota yang ada di sini,” imbuh Bapak Mappagio. 

Di dunia diperkirakan ada sekitar 800,000 sampai 2,6 juta orang, atau sebesar jumlah penduduk di Makassar, yang menjadi korban perdagangan orang setiap tahun.                                             

Kontak Media

1.      Husaimah Husain; Koordinator Provinsi Kemitraan Australia-Indonesia untuk Keadilan (AIPJ)

Nomor HP: 0811419322

2.       Nur Anti, SE, MT; Kepala Bidang Kualitas Hidup Perlindungan Perempuan & Anak, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Provinsi, Sulawesi Selatan

Nomor HP: 08114103065