
Menekan Resiko Korupsi melalui Sistem Anti Kecurangan
Pada 23-24 April, AIPJ bersama Australian Attorney General’s Department (AGD) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan seminar mengenai pentingnya sistem fraud control di lembaga pemerintahan sebagai cara pencegahan praktek korupsi.
Komisioner KPK, Adnan Pandu Pradja, dalam pembukaan seminar menjelaskan sistem integritas KPK dan rencana anti kecurangan/fraud control plan sebagai salah satu capaian keorganisasian KPK dalam Roadmap 2011-2023. Seminar diikuti oleh staf KPK, wakil dari BPK, BPKP, mitra dari Australia dan donor internasional yang bekerja di bidang anti korupsi di Indonesia.
Para pembicara membagi contoh dan pengalaman mereka dalam mengidentifikasi perbuatan curang (fraud) dan teknik penyelesaiannya. Semua menggarisbawahi peran penting masing-masing institusi publik dalam mengontrol resiko korupsi dan kecurangan dan tidak hanya bergantung pada penyelesaian kasus korupsi secara hukum saja.
Sam Wade dari AGD, dan Matt Kimberly serta Scott Roantree dari DFAT memaparkan sistem nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi di Australia dan di kelembagaan DFAT sendiri dalam mengelola proyek pembangunan. Glenn Buscombe dari Integrity and Anti-Corruption Project (AIPEG), Paul Nicoll dari Australian National Audit Office serta Tony Robey dari AIPJ juga menekankan pentingnya upaya pencegahan melalui manajemen resiko yang mencakup deteksi dini korupsi serta penyelesaiannya di bidang-bidang tertentu yang rawan korupsi seperti penerimaan pajak, pelaksanaan program APBN, dan sebagainya.