2016 is a transition year for AIPJ. For information on 2011-2015 programs, please click 'Completed Programs' button

56 terpidana korupsi masih bebas: ICW, Juni 2013

Kejaksaan Agung menyatakan telah berhasil memasukkan dua terpidana korupsi, yaitu Bupati Aru Teddy Tengko dan mantan Kabareskrim Polri Detektif Susno Duadji ke dalam penjara. Namun para pemantau korupsi menyatakan bahwa puluhan terpidana korupsi masih bebas.

Indonesia Corruption Watch (ICW) Jumat lalu menyatakan bahwa setidaknya 56 orang terpidana korupsi antara tahun 2002 hingga 2013 masih bebas.

“Jaksa penuntut gagal menjebloskan 23 terpidana ke penjara karena orang-orang tersebut sudah buron saat itu. Mereka gagal menjalankan tugas mereka,” kata Emerson Yuntho dari Indonesia Corruption Watch (ICW) .

“Selain itu, hukuman bagi 12 terpidana masih belum dieksekusi karena jaksa penuntut gagal menjalankan proses pemenjaraan dengan tegas.”

Emerson menambahkan bahwa para terpidana tersebut mengaku sakit sehingga tidak dapat menjalani hukuman, atau telah melakukan seluruh upaya hukum yang ada untuk membatalkan pidana terhadap mereka.

ICW juga menemukan bahwa Kantor Kejaksaan Jawa Tengah adalah yang terburuk kinerjanya karena gagal mengeksekusi hukuman 22 kasus korupsi.

Beberapa terpidana korupsi yang masih bebas adalah mantan pimpinan TVRI Sumita Tobing dan pengusaha Adelin Lis.

Sumita yang terbukti bersalah menggelapkan milyaran dana pemerintah dalam pengadaan perlengkapan dan suku cadang kamera televisi selama masa jabatannya sebagai kepala TVRI pada 2001, menyatakan bahwa Mahkamah Agung telah mengeluarkan dua keputusan yang saling bertentangan dalam kasusnya.

Pada Januari 2011, Mahkamah Agung menjatuhkan 18 bulan penjara kepada Sumita, walaupun sebelumnya Mahkamah Agung mendukung putusan pengadilan tinggi yang membebaskannya di tahun yang sama.

Keputusan yang kedua dikeluarkan oleh majelis hakim yang berbeda, yang diketuai Artidjo, yang mengatakan bahwa dirinya bersama M. Taufik, dan Suryadjaya telah mencapai keputusan final bahwa Sumita bersalah. Pada 2009, majelis hakim memproses kasusnya yang melibatkan Andi Abu Ayub Saleh, Djafni Djamal dan Muhammad Taufik.

Mantan ketua Mahkamah A gung Harifin A. Tmpa mengatakan bahwa pada saat itu ia mengakui terjadi kesalahan” dalam sistem penomoran putusan yang menyebabkan website MA menyajikan informasi yang salah di 2009. Ia menyatakan bahwa putusan kedualah yang benar.

Dalam kasus berbeda, pengusaha Adelin juga dibebaskan dari tuduhan pembalakan liar oleh pengadilan tinggi pada November 2007 sebelum ia pergi ke luar negeri. Sembilan bulan kemudian, suatu majelis kasasi di Mahkamah Agung memidananya dengan 10 tahun penjara.

Awal minggu ini, bupati Aru terpilih untuk kedua kalinya, Teddy Tengko, dijebloskan ke penjara setelah ia berupaya menghindar dari penjara setelah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung atas kasus korupsi dan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara pada bulan April tahun lalu.

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (purn.) Susno Duadji menyerahkan diri pada awal bulan ini setelah menentang keras putusan pengadilan kasasi yang menjatuhinya hukuman tiga setengah tahun penjara.

Sumber: http://www.thejakartapost.com/news/2013/06/01/56-graft-convicts-remain-free-icw.html