2016 is a transition year for AIPJ. For information on 2011-2015 programs, please click 'Completed Programs' button

Pelibatan Sektor Swasta dalam Akses Masyarakat Miskin kepada Keadilan

Sebagai suatu upaya untuk memperluas jangkauan layanan bantuan hukum kepada masyarakat miskin, LBH Jakarta menginisiasi kemitraan dengan firma hukum swasta untuk memberikan layanan pro bono untuk memenuhi kebutuhan konsultasi hukum gratis yang masih tinggi. Pada 1 November 2013, LBH Jakarta menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kantor Hukum Ginting & Reksodiputro, yang sejak saat ini akan menerima rujukan dari LBH serta memberikan konsultasi gratis terkait kasus undang-undang korporasi yang ditangani lembaga-lembaga bantuan hukum tersebut.

Peresmian MoU ini diawali dengan diskusi publik tentang ”Penciptaan Akses kepada Keadilan bagi Masyarakat Miskin Melalui Layanan Pro Bono.” Daniel Ginting, Managing Partner Ginting & Reksodiputro, menyatakan bahwa firma-firma hukum domestik harus memimpin pembangunan budaya layanan pro bono kepada para pengacara Indonesia. Melalui kemitraan dengan LBH, para pengacara Ginting & Reksodiputro akan mendapatkan akses kepada masyarakat, dan akan diarahkan oleh para pengacara nirlaba LBH kepada masyarakat marginal yang membutuhkan bantuan hukum mereka.

Febi Yonesta, Direktur LBH Jakarta, menyatakan bahwa LBH menerima sekitar 1000 permintaan pendampingan per tahunnya, namun hanya memiliki kapasitas untuk menangani sekitar sepertiganya saja. Strategi unuk menciptakan kemitraan rujukan dengan firma swasta adalah salah satu hal yang didukung oleh PERADI, yang juga bermaksud menciptakan budaya layanan publik di antara para firma hukum. “Diharapkan kerja sama kami dengan Ginting & Reksodiputro akan menginspirasi kantor hukum lainnya untuk memberikan layanan pro bono bagi masyarakat miskin,” demikian dikatakan Yonesta.