Hukuman bagi terpidana korupsi terlalu ringan: ICW Agustus 2013
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan bahwa sebagian besar dari 756 terpidana korupsi dalam tiga tahun terakhir mendapatkan hukuman ringan, dari 18 tahun hingga 2 tahun penjara.
“Ini jelas tidak adil, karena negara sudah mengalami kerugian sekitar Rp.6,4 trilyun,” jelas peneliti ICW Tama Satya Langkun di Jakarta pada hari Minggu, sebagaimana dikutip oleh tempo.com.
Ia melanjutkan bahwa hukuman tersebut tidak cukup untuk mencegah terjadinya korupsi. Selain itu, para terpidana korupsi juga masih bisa mendapatkan remisi.
Misalnya, tambahnya, terpidana penyuapan Angelina Sondakh dan Hartati Murdaya masing-masing hanya dihukum empat tahun enam bulan dan dua tahun delapan bulan penjara, dalam kasus korupsi tingkat tinggi yang mereka lakukan.
Tama mengatakan hanya lima dari 756 terpidana korupsi yang dihukum lebih dari lima tahun. Salah satunya adalah Zulkarnaen Djabar, yang dihukum 15 tahun penjara karena keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan Al-Quran.