2016 is a transition year for AIPJ. For information on 2011-2015 programs, please click 'Completed Programs' button

Akses terhadap informasi: Dukungan bagi keterbukaan melalui survei situs web pengadilan

Meningkatnya akses terhadap informasi dan layanan hukum yang berkualitas merupakan tujuan utama Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ).

AIPJ memberikan bantuan dalam hal keterbukaan dan akses terhadap informasi pengadilan melalui dukungan bagi survei terhadap 832 situs web pengadilan (termasuk Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung) di seluruh Indonesia. Kriteria survei ini didasarkan pada Undang-undang dan peraturan tentang kebebasan memperoleh informasi publik, terutama – UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 tahun 2008), UU Pelayanan Publik (UU No. 25 tahun 2009) dan peraturan internal Mahkamah Agung tentang Informasi Publik di Pengadilan (SK 1-144 tahun 2011).

Berdasarkan UU dan peraturan tersebut, lembaga-lembaga publik diwajibkan memberikan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. Salah satu perangkat dan teknologi yang digunakan oleh pengadilan dalam menyediakan informasi tersebut yaitu situs web.

Survei yang dilakukan melihat informasi yang disediakan, seperti misalnya profil pengadilan yang meliputi informasi dasar seperti misalnya struktur, kewenangan; prosedur beracara, biaya, mekanisme pengaduan, hak para pencari keadilan atau para pihak yang berselisih, dll. Khususnya bagi Mahkamah Agung, informasi yang juga harus disediakan ialah, antara lain, pengumuman dan proses rekrutmen staf, hakim, dan hakim agung; putusan, laporan tahunan, rencana strategis.

Secara keseluruhan terdapat peningkatan jumlah situs web pengadilan (dari 699 menjadi 751) sejak tahun 2010. Akan tetapi, informasi yang dimuat dalam berbagai situs web tersebut masih memerlukan peningkatan yang terus- menerus. Survei ini menemukan bahwa rendahnya tingkat kepatuhan terhadap peraturan internal Mahkamah Agung (SK 1-144) terkait dengan materi/konten situs web terutama disebabkan karena SK tersebut baru-baru ini saja diperbaharui, sehingga pengadilan masih melakukan penyesuaian dengan persyaratan yang dimuat dalam SK tersebut. Survei ini merekomendasikan agar Mahkamah Agung menetapkan standar bagi tata letak dan materi/konten situs web agar memudahkan akses; memberikan ‘penghargaan dan hukuman’ sehubungan dengan kepatuhan terhadap peraturan tentang situs web; menggunakan nama domain resmi bagi situs web pemerintah, misalnya. “go.id” dan memastikan agar situs web ini dapat diakses oleh semua pihak – termasuk penyandang disabilitas.

Hasil survei ini telah disampaikan pada berbagai direktorat di Mahkamah Agung yang memberikan tanggapan yang positif. Direktur Jendral Badan Peradilan Agama khususnya akan menggunakan hasil survei ini untuk memberikan penghargaan bagi pengadilan agama yang memiliki situs web terbaik.

"Survei ini merupakan hasil kolaborasi antara berbagai pemangku kepentingan untuk terus memberikan layanan dan akses yang lebih baik bagi para pencari keadilan” ujar Binziad Kadafi, Manajer Senior di bidang Reformasi Pengadilan dan Akses terhadap Keadilan. "Kami amat menghargai upaya Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri di keempat cabang peradilan yang ada di Indonesia, yang tak kenal lelah terus-menerus berupaya memberikan layanan dan informasi yang lebih berkualitas bagi para pencari keadilan" – tambahnya.