
Pengadilan Australia dan Indonesia Memperpanjang Kerjasama di Bidang Peradilan
Membina hubungan kemitraan merupakan tema lintas-sektoral bagi AIPJ. Pendekatan program AIPJ meliputi adanya komitmen yang kokoh untuk membangun kemitraan antara lembaga-lembaga Indonesia dan Australia di bidang hukum dan keadilan. Hal ini sejalan dengan pengakuan terhadap semakin meningkatnya minat pemerintah Australia secara keseluruhan dalam membangun kemitraan dengan rekan kerja di Indonesia serta adanya kenyataan bahwa sebagian besar kegiatan yang paling berhasil dalam bantuan yang sebelumnya diberikan oleh pemerintah Australia merupakan kegiatan yang dilakukan melalui hubungan antarlembaga.
Pada akhir bulan September, AIPJ mengatur penyelenggaraan lawatan Yang Mulia Patrick Keane, Ketua Pengadilan Federal Australia dan Yang Mulia Diana Bryant, Ketua Pengadilan Keluarga Australia serta para pejabat senior dari kedua pengadilan yang berkunjung ke Indonesia selama 2 hari. Kunjungan ini dimaksudkan untuk memperbarui komitmen kedua pengadilan tersebut dalam melanjutkan kerja sama di bidang peradilan dengan Mahkamah Agung RI dengan memperbarui nota kesepahaman yang sudah ada (yang pertama kali ditandatangani di tahun 2004) melalui upacara penandatanganan di Jakarta pada tanggal 29 September 2011. Kunjungan ini juga dilengkapi dengan kegiatan beberapa hari antara ketiga pengadilan terkait yang dimaksudkan sebagai implementasi kegiatan sejalan dengan nota kesepahaman tersebut.
Dalam waktu 12 bulan ke depan, ketiga pengadilan akan melanjutkan kerja sama dalam hal: (a) memperkuat pemberian layanan yang disediakan melalui meja informasi di Pengadilan Agama di Indonesia; (b) meningkatkan pemberian layanan mediasi wajib pada perkara-perkara hukum keluarga di Indonesia; (c) suatu program magang di Pengadilan Federal Australia bagi staf Mahkamah Agung yang difokuskan pada bidang layanan bagi pengguna pengadilan dan manajemen perkara; (d) mengagihkan pengalaman praktis serta praktik terbaik dalam penyusunan tempate putusan dan pedoman perilaku bagi Panitera dan staf Mahkamah Agung lainnya. Kerja sama ini akan mencakup pertemuan dan diskusi berkala antara para hakim dan staf dari pengadilan-pengadilan yang terkait. Kegiatan ini sejalan dengan Cetak Biru Pembaruan Peradilan Mahkamah Agung RI 2010-2035.