2016 is a transition year for AIPJ. For information on 2011-2015 programs, please click 'Completed Programs' button

Pengadilan Indonesia dan Australia bekerja sama meningkatkan akses terhadap keadilan

Hakim Dr Takdir Rahmadi, Wakil Koordinator Tim Pembaruan Peradilan, baru saja kembali dari Australia untuk memimpin delegasi yang terdiri dari para hakim dan ahli dari Indonesia. Mereka melakukan kunjungan dan bertukar gagasan dengan Pengadilan Federal Australia dan Pengadilan Keluarga Australia serta beberapa ahli lainnya, yang kemudian diikuti dengan finalisasi rencana terpadu untuk memperluas penggunaan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) dalam perkara perdata dan perkara hukum keluarga.

“Kunjungan ini memberi contoh bagaimana pemerintah berkoordinasi dengan pengadilan dan masyarakat dalam memberikan layanan APS. Pengadilan menyediakan layanan melalui kerja sama dengan organisasi masyarakat dan Asosiasi Advokat/Pengacara Praktik. Seluruh komponen bekerja sama,” ungkap Hakim Takdir.

Yang Mulia Diana Bryant, Ketua Pengadilan Keluarga Australia, menyambut baik kunjungan ini. Beliau mengatakan, “Litigasi bisa menjadi upaya hukum yang mahal dan seringkali tidak dapat dijangkau oleh masyarakat miskin. Sedangkan APS dapat menghasilkan penyelesaian yang lebih murah dan cepat. Penelitian menunjukkan bahwa APS mencapai pengaturan pengasuhan anak yang lebih sehat antara kedua orang tua yang berpisah, dibandingkan dengan menempuh jalur pengadilan yang bersifat bermusuhan”.

Panitera dan CEO Pengadilan Federal Australia, Bapak Warwick Soden, mengatakan, “APS saat ini memainkan peran penting di pengadilan Australia, khususnya dalam proses manajemen perkara, yang kerap berujung pada tercapainya penyelesaian damai dan menghindarkan diadakannya persidangan yang dirasa tidak perlu.  Sejak mediasi diperkenalkan, berbagai manfaat nyata yang dirasakan diantaranya jauh berkurangnya beban biaya yang harus ditanggung oleh para pihak; para hakim dapat memiliki lebih banyak waktu untuk memimpin persidangan; dan pada akhirnya para pihak merasa lebih puas dibandingkan apabila mereka harus menempuh jalur persidangan.

Mahkamah Agung telah memutuskan untuk mencari cara agar prosedur mereka dapat dibuat menjadi lebih efisien dan mudah diakses oleh masyarakat, karena akan mengarah pada meningkatnya kepercayaan dan keyakinan masyarakat terhadap pengadilan serta meningkatkan tegaknya aturan hukum, dan berkontribusi pada kesejahteraan sosial dan ekonomi.”

Hakim Nur dari Pengadilan Agama Padang Panjang merasa bahwa upaya menyelesaikan sengketa secara damai melalui mediasi dapat membantu keluarga dan sejalan dengan ajaran Islam: “Yang saya lihat di Australia ialah, ketika perceraian tidak dapat dihindarkan, pengadilan tidak menerapkan sudut pandang legalistik, namun lebih berfokus pada upaya agar perceraian tersebut berjalan damai dan baik-baik, dan ini menjadi satu hal yang perlu dipertimbangkan oleh pengadilan Indonesia.”

“Pada akhirnya warga Australia merasa terdorong untuk menggunakan APS karena mereka dapat mengakses layanan tersebut melalui lembaga formal dan informal; Indonesia juga akan menempuh cara yang sama,” imbuh Prahesti Padanwangi dari Bappenas.

AIPJ amat beruntung memperoleh dukungan dari Pengadilan Federal Australia yang diberikan melalui Hakim Bernard Murphy, Panitera dan CEO Warwick Soden, dan Panitera Sia Lagos, serta dari Pengadilan Keluarga Australia melalui Hakim Robert Benjamin dan Penasihat Eksekutif Leisha Lister, yang senantiasa memberikan upaya dan masukan berharga bagi berbagai kegiatan AIPJ. AIPJ juga memberikan apresiasi pada dukungan yang telah sejak lama diberikan oleh Profesor Tim Lindsey dari University of Melbourne dan dari Tim Pembaruan Peradilan Mahkamah Agung RI, yang telah bekerja sama secara efektif untuk mendukung hubungan ini. Kami khususnya juga mengapresiasi upaya dari Ibu Wiwiek Awiati dan Nisa Istiani serta tim dari Pengadilan di Indonesia dan Australia yang telah secara luar biasa melakukan upaya yang signifikan dalam memastikan keberhasilan kunjungan ini.