
KY Dorong Kesetaraan Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas
Siaran Pers
Jakarta (Komisi Yudisial) – Minimnya pemahaman aparat penegak hukum tentang bagaimana memberikan akses yang setara masih menjadi permasalahan dalam pemenuhan hak atas peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas. Hasil riset yang pernah dilakukan oleh Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII) menunjukkan, penyandang disabilitas masih menghadapi kendala yang banyak ketika mereka menjalankan proses peradilan, baik mulai dari tahap penyidikan di kepolisian, tahap penuntutan di kejaksaan, dan tahap pemeriksaan maupun putusan di pengadilan.
Secara umum kendala tersebut antara lain: (1) kurangnya kemampuan aparat penegak hukum dalam mengenali jenis-jenis disabilitas dan bagaimana memperlakukan setiap jenis disabilitas agar proses hukum berjalan dengan baik, (2) kurangnya sarana dan prasarana sehingga tahap penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan tidak berjalan secara optimal, (3) sarana fisik, seperti model bangunan, model ruang pemeriksaan dan fasilitas publik lain yang belum aksesibel sehingga menyulitkan penyandang disabilitas untuk mengikuti tahapan-tahapan prosedur hukum, (4) masih banyak kendala norma dan asas hukum yang menyebabkan hak-hak penyandang disabilitas dalam proses peradilan tidak terpenuhi secara optimal.
Sejatinya, para penyandang disabilitas harus diberikan akses yang setara, diberi kesempatan untuk mengembangkan diri sesuai dengan kapasitas masing-masing, dan seluruh kebijakan pemerintah harus didasarkan pada upaya menghilangkan hambatan yang dapat menghalangi mereka untuk meraih kesetaraan dengan yang lain.
Dalam mendukung kewenangan Komisi Yudisial (KY) dalam rangka menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta perilaku hakim, tahun lalu KY menandatangani nota kesepakatan dengan organisasi penyandang disabilitas (DPO) Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel (SIGAB ) Yogyakarta. Kemitraan ini bertujuan untuk meingkatkan layanan peradilan Indonesia yang aksesibel bagi smeua lapisan masyarakat. Kini kita saksikan hasil baik dari kerjasama antara KY dan SIGAB, ditambah pendampingan teknis dari PUSHAM UII untuk menjalin kemitraan di NTB.
Dukung oleh Australia-Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) kami akan mengadakan pelatihan bagi para penegak hukum yang dilaksanakan pada tanggal 23-26 Maret 2015 di Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kegiatan dengan tema “Peningkatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum dalam Pemenuhan Hak Atas Peradilan Yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas Di Indonesia” bertujuan untuk :
- Memperkenalkan konsep disabilitas kepada aparat penegak hukum.
- Memberikan pemahaman tentang hak asasi manusia, khususnya tentang hak-hak penyandang disabilitas kepada aparat penegak hukum.
- Memberikan pemahaman tentang hak atas peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas kepada aparat penegak hukum.
- Memberikan keahlian (skill) kepada aparat penegak hukum mengenai cara dan metode memenuhi aksesibilitas penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.
Kegiatan ini akan dihadiri oleh Ketua KY Suparman Marzuki sebagai Keynote Speaker dan diikuti oleh para penegak hukum antara lain para penyidik kepolisian, hakim, dan jaksa di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY
Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat
(021) 3906189
www.komisiyudisial.go.id
Niniek Ariyani 0818350848
Heri Sanjaya 081384011950