
Program Magang bagi Staff Mahkamah Agung: menuju proses peradilan yang lebih efisien
Penunggakan perkara (case backlog) merupakan salah satu permasalahan yang dihadapi pengadilan di Indonesia. Keterlambatan penanganan perkara dapat berdampak bagi terlaksananya administrasi peradilan yang baik – seperti pepatah “justice delayed, justice denied” (keadilan yang tertundaakan menjadi ketidakadilan itu sendiri). Membantu pengadilan untuk menangani perkara dengan lebih efisien merupakan salah satu cara kerjasama AIPJ dengan pengadilan untuk meningkatkan pelayanan hukum bagi para pencari keadilan.
Pada bulan Mei lalu, tiga staf dari Mahkamah Agung Indonesia melakukan kegiatan magang selama dua minggu di Federal Court of Australia, Victoria Registry untuk mempelajari proses kerja dan sistem penanganan perkara. Ketiga peserta magang tersebut akan kembali ke Federal Court pada bulan Oktober ini untuk melaksanakan fase kedua dari kegiatan magang tersebut. Adapun program magang ini merupakan bagian dari kerjasama di bidang hukum yang tercantum dalam Nota Kesepahaman antara Mahkamah Agung dan Federal Court of Australia.
“Program ini mengenai alih pengetahuan dan berbagi pengalaman,”jelas Asep Nursobah, Koordinator Data dan Informasi pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, yang juga merupakan salah satu peserta magang tersebut. “Kami melihat banyak proses sederhana yang dapat berguna bagi Mahkamah Agung. Sebagai contoh adalah sistem docket dimana perkaradialokasikan sesuai dengan beban kerja hakim sehingga dapat membantu dalam mengurangi potensi tunggakan perkara. Setiap perkaradiserahkan penanggungjawabannya kepada seorang hakim untuk keseluruhan proses dari pendaftaran sampai putusan – hal ini membuat hakim lebih akuntabel... segi akuntabilitasdari [inisiatif inilah]yangdapat kita adopsi,”tambah Asep.
Praktik sederhana lainnya yang juga dirasakan bermanfaat antara lain: penggunaan warna untuk sistem berkas perkara dan penomoran untuk paragraf putusan. “Penggunaan formulir yang distandarkan adalah bentuk praktik lainnya yang akan bisa membuat proses berjalan lebih cepat karena memudahkan bagi para hakim untuk membaca dokumen yang diberikan,” kata Asep.