
Lokakarya Jimly School dan AIPJ Mengedepankan Isu Hak-hak Penyandang Disabilitas dalam Kebijakan Publik
Agar para penyandang disabilitas dapat berpartisipasi di masyarakat, kebijakan publik perlu memenuhi kebutuhan para penyandang disabilitas tersebut.
Tahun ini, AIPJ bekerja sama dengan Jimly School of Law and Government dalam membahas isu tersebut melalui lokakarya yang secara khusus dirancang bagi para praktisi hukum, perwakilan dari Organisasi Penyandang Disabilitas (OPD), para perancang rumusan undang-undang serta para pengambil kebijakan.
Lokakarya pertama telah diadakan pada bulan Juli dalam bentuk pelatihan bagi perwakilan OPD dan para praktisi hukum yang tertarik pada bidang hak-hak penyandang disabilitas dengan fokus pada mekanisme uji materi atas Undang-undang yang mendiskriminasi penyandang disabilitas.
Ibu Sinta Nuriyah Wahid, istri mendiang mantan Presiden RI Abdurrahman Wahid yang juga aktif menyuarakan antidiskriminasi mengatakan: “Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama seperti orang lainnya, dan juga kewajiban yang sama pada bangsa dan negara … penyandang disabilitas seharusnya dapat mengakses berbagai fasilitas seperti misalnya transportasi, pendidikan, serta layanan kesehatan, sosial, budaya, politik dan hukum.’
Lokakarya kedua yang diadakan pada tanggal 20-21 November menggarisbawahi pentingnya mengarusutamakan hak-hak penyandang disabilitas dalam kebijakan publik sekaligus melatih para perancang rumusan undang-undang serta para pengambil kebijakan tentang berbagai tantangan khusus yang dihadapi oleh penyandang disabilitas dalam mengakses layanan publik.
Para peserta mencakup perwakilan dari Kementrian Sosial, Kementrian Hukum dan HAM, lembaga peradilan dan layanan sosial dari daerah, serta beberapa OPD.
Setelah sesi pelatihan, para peserta menyusun beberapa rekomendasi bagi pemerintah dan lembaga peradilan tentang mekanisme yang secara khusus mengangkat hak-hak penyandang disabilitas dalam kebijakan publik.