Bekerjasama untuk Menyuarakan Hak Penyandang Disabilitas dan Kekerasan Terhadap Perempuan
Disabilitas merupakan tema lintas-sektoral bagi AIPJ, khususnya dalam dukungan terhadap upaya melindungi dan meningkatkan hak-hak perempuan penyandang disabilitas.
Australian Human Rights Commission (Komisi HAM Australia) dan Komnas Perempuan akan bekerja sama untuk meningkatkan kesadaran dan membangun aliansi strategis untuk merespon kekerasan terhadap perempuan dan hak-hak penyandang disabilitas. Kesepakatan untuk mengadakan kerja sama ini dirasa tepat waktu – pada bulan Oktober 2011 Indonesia menjadi negara ke-107 yang meratifikasi Konvensi PBB tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas (DisCo).
Setelah ratifikasi ini berhasil disahkan melalui DPR, wakil ketua Komisi VIII yang membidangi urusan agama dan sosial, Chairunnisa, mengatakan bahwa ratifikasi tersebut “memberikan awal baru bagi reformasi hukum nasional, khususnya dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas,” serta menyerukan perlunya kepastian hukum, pendanaan yang memadai serta kesiapan seluruh para pemangku kepentingan untuk melaksanakan undang-undang tersebut.
AIPJ memberi dukungan bagi pertemuan antara Australian Human Rights Commission (Komisi HAM Australia) dan Komnas Perempuan pada bulan November 2011. Pertemuan ini membahas metode pelaksanaan di tahun 2012. Berbagai bidang kolaborasi meliputi pelatihan in-house (di tempat peserta) bagi Komnas Perempuan mengenai DisCo dan hubungannya dengan Konvensi utama PBB lainnya yang terkait dengan HAM , seperti misalnya Konvensi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, Konvensi Anti-Penyiksaan, dan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Ras, yang seluruhnya termasuk dalam mandat Komnas Perempuan. Hal ini diikuti dengan pelatihan-pelatihan yang lebih luas bagi para pemangku kepentingan lainnya dari pihak pemerintah dan organisasi masyarakat sipil di Indonesia. Organisasi penyandang disabilitas dari Australia juga akan dilibatkan. Penulisan laporan HAM internasional juga akan menjadi fokus.