2016 is a transition year for AIPJ. For information on 2011-2015 programs, please click 'Completed Programs' button

Mengembangkan Sebuah Sistem Bantuan Hukum Nasional

In 2011, Indonesia adopted a new Legal Aid Act (Law No.16/2011). Presently, the Government is drafting implementing regulations. Establishing an effective and accessible national legal aid system based on the new law is central to AIPJ’s Realising Rights strategy for poor justice seekers.

Untuk menguji pengiriman bantuan hukum di tingkat sub - nasional ( independen dari sistem bantuan hukum nasional ) , AIPJ mendukung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum ( YLBHI ) untuk melakukan penelitian tentang bagaimana pemerintah di lima provinsi ( Sumatera Barat , Sumatera Selatan , Jawa Tengah , Jawa Timur dan Sulawesi Tenggara ) dan lima kabupaten / kota ( Musi Banyuasin , Palembang , Semarang , Makassar , dan Sinjai ) mendukung sistem. Studi ini meneliti bagaimana pemerintah daerah mengalokasikan dan mendistribusikan dana untuk bantuan hukum , ruang lingkup bantuan hukum yang disediakan , dan kelayakan untuk menerima bantuan hukum , termasuk definisi ' miskin ' .

Temuan penelitian utama adalah kesulitan dalam mencapai kesepakatan tentang bagaimana mengidentifikasi orang miskin untuk kelayakan diberikan indikator kemiskinan yang beragam dan saling bertentangan dan persyaratan dokumentasi . Bahkan mengakuisisi SKTM ( surat yang menyatakan bahwa seseorang miskin yang dikeluarkan oleh kepala desa dan pejabat lokal ) dapat biaya uang di beberapa daerah . Ini berarti bahwa orang-orang yang sangat miskin dapat kekurangan dokumentasi untuk membuktikan kelayakan . YLBHI dan pemangku kepentingan lainnya telah menganjurkan untuk kriteria yang lebih fleksibel untuk mengidentifikasi orang miskin .

Agung Wijaya , seorang peneliti dari YLBHI mengamati bahwa beberapa sistem yang diteliti memberikan bantuan hukum di daerah yang sistem nasional tidak menutupi . " Misalnya , sistem bantuan hukum di Musibanyuasin tidak terbatas pada kasus-kasus perdata dan pidana , memberikan lebih banyak orang mengakses bantuan hukum . Ada juga kesepakatan dengan universitas lokal untuk memberikan bantuan hukum , " katanya .

Praktik terbaik, tantangan , dan pelajaran dari penelitian akan dibagi dengan pemerintah tingkat nasional dan lokal . Peluang untuk advokasi untuk dana bantuan hukum di tingkat sub - nasional di kabupaten lain juga akan dieksplorasi .

Penelitian ini menginformasikan revisi AIPJ untuk Bantuan Handbook Hukum yang sedang diperbarui untuk memperhitungkan undang-undang baru . AIPJ akan mendistribusikan buku diperbarui untuk pemerintah daerah , lembaga bantuan hukum ( LBHs ) , anggota peradilan , advokat , akademisi , anggota parlemen , dan organisasi masyarakat sipil .

Tantangan dan pelajaran dalam memberikan pelayanan bantuan hukum melalui posting hukum bantuan ( POSBAKUM ) dan sidang keliling ( Sidang Keliling ) juga telah dibahas dalam dua lokakarya yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama ( Badilag ) pada tanggal 16-19 Juli 2013. Didukung oleh AIPJ , hasil dari lokakarya ini akan membantu Badilag untuk memastikan pengiriman yang efektif jasa bantuan hukum di bawah Undang-Undang Hukum bantuan kerangka kerja baru . Peserta lokakarya termasuk perwakilan dari Mahkamah Agung , Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( BPHN ) yang memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan UU baru , tim penyusunan peraturan pelaksanaan , dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ( BAPPENAS ) .