2016 is a transition year for AIPJ. For information on 2011-2015 programs, please click 'Completed Programs' button

Membantu petani menentang perusahaan tambang

Ketika kegiatan perusahaan tambang pasir merusak wilayah pertanian disekitarnya di Yogyakarta, para anggota kelompok petani setempat memprotes dan mendirikan spanduk yang menunjukkan kerusakan lingkungan akibat tambang dan mengorganisir konvoi sepeda motor, yang berhenti di sebelah sebuah mesjid pada saat berlangsungnya acara keagamaan di mesjid tersebut. Polisi menahan sejumlah peserta, mendakwanya dengan tuduhan mengganggu acara keagamaan dan menyebabkan polusi suara.

Asosiasi petani meminta LBH Yogyakarta untuk mewakili kelima orang tertuduh tersebut pada saat sidang, dan hakim mendenda setiap orang dari mereka hanya sebesar Rp. 100.000 ditambah Rp.1.000 untuk setiap sepeda motor yang belum diregistrasi.

Kasus ini menunjukkan bagaimana meluasnya praktik penggunaan undang-undang pidana dan polisi untuk melindungi kepentingan orang atau perusahaan tertentu dan melemahkan dan menghentikan perjuangan masyarakat. Berkat pembelaan LBH Yogya, mereka tidak dipenjara dan Pengadilan menjatuhkan hukuman denda yang ringan.