
Menteri Hukum dan HAM Menyatakan Apresiasi Atas Bantuan Australia Dalam Memulai Menjalankan Sistem Bantuan Hukum Indonesia yang Baru Terbentuk untuk Pertama Kalinya
Jakarta, 4 Maret: Saat peluncuran proses akreditasi bagi organisasi bantuan hukum, yang sebagaimana diatur dalam sistem bantuan hukum yang pertama kalinya dimiliki Indonesia merupakan syarat untuk dapat menerima dana dari negara, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin memberi ucapan terima kasih atas dukungan program Australian Aid. “Kenyataan bahwa negara tetangga kita pun peduli dengan masalah bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Indonesia seharusnya memotivasi kita untuk membuat upaya ini terlaksana dengan baik,” ucapnya pada lokakarya yang dihadiri oleh para penanggung jawab pelaksanaan akreditasi organisasi bantuan hukum di Indonesia.
“Saya ingin Anda semua paham tugas dan fungsi Anda - bahwa proses akreditasi dan verifikasi bagi organisasi bantuan hukum ini dilakukan untuk memberi manfaat bagi masyarakat Indonesia. Kita harus menyediakan layanan bagi semua orang tanpa membedakan status. Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.”
Undang-undang Bantuan Hukum Indonesia yang disahkan pada akhir tahun 2011 untuk pertama kalinya mengatur adanya sistem bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang didukung oleh negara. Kementrian Hukum dan HAM akan memberikan dana bagi para penyedia bantuan hukum yang dapat melewati proses akreditasi yang ketat yang diadakan dan diawasi oleh Kementrian tersebut, dengan dukungan keuangan dan masukan teknis dari Australian Aid.
“Proses akreditasi ini merupakan langkah pertama dalam melaksanakan UU Bantuan Hukum - yang merupakan langkah konkrit dan menggembirakan dalam akses terhadap keadilan bagi masyarakat miskin di Indonesia,” ujar Luke Arnold, Sekretaris Pertama AusAID. “Karena layanan yang diberikan seluruhnya akan didanai dari anggaran pemerintah Indonesia, maka akan ada kesinambungan. Ketika Indonesia kemudian mengajak Australia untuk membantu membentuk sistem ini agar dapat berjalan baik, kami setuju dan semangat untuk membantu,” imbuhnya.
Kemitraan Australia Indonesia untuk Keadilan (AIPJ) saat ini bekerja erat dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang berada di bawah Kementrian Hukum dan HAM, serta dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk memberi dukungan bagi terbentuknya sistem bantuan hukum yang didanai oleh pemerintah bagi masyarakat miskin Indonesia. Adanya akses terhadap keadilan merupakan hal penting dalam membantu masyarakat mengatasi kemiskinan serta melindungi hak-hak dasar mereka.