
Melindungi petani yang kehilangan lahan dan mencegahnya masuk penjara
Seorang petani di Sulawesi mengaku tanahnya diambil alih perusahaan, meskipun ia memiliki sertifikat kepemilikan tanah tersebut. Perusahaan menuntutnya dengan tuduhan memalsukan sertifikat tanah, dengan menunjukkan perbedaan antara sertifikat dengan data di buku catatan agraria, dan petani tersebut diancam hukuman satu tahun penjara.
LBH Makassar lalu memanggil saksi dari para pemimpin adat masyarakat yang mengetahui sejarah kepemilikan tanah tersebut, dan menyatakan bahwa informasi yang tercantum di sertifikat tanah petani tersebut sah dan mungkin belum berubah. Pada 14 Februari 2014, majelis hakim membebaskan petani tersebut dari semua tuduhan.