
Melindungi hak para penumpang pesawat dengan disabilitas
Ketika Koordinator Hak Penyandang Disabilitas AIPJ, Cucu Saidah, diminta mengisi formulir yang menyatakan Garuda tidak bertanggung jawab atas kondisi apapun yang dapat menimpanya sepanjang penerbangan, ia menolak. Tidak ada penumpang lain yang diminta menandatangani surat ini dan Cucu merasa ia didiskriminasi karena melakukan perjalanan dengan kursi roda.
“Mereka memaksa saya menandatanganinya, atau saya tidak diizinkan terbang. Saya marah daan memprotes kbijakan tersebut di media sosial. YLBHI sangat mendukung saya dan menawarkan bantuan dengan tindakan hukum,” kata Cucu.
YLBHI membantu Cucu dalam pertemuan dengan perwakilan senior (senior representatives) Garuda untuk melakukan representasi berdasarkan Konvensi PBB yang telah diratifikasi Indonesia, serta Undang-undang tahun 2011 tentang Penyandang Disabilitas.
Garuda setuju untuk menerapkan sejumlah upaya untuk memudahkan penyandang disabilitas untuk melakukan perjalanan, termasuk penambahan fasilitas Ambulift dan Mobichair serta kebijakan baru dan pelatihan untuk memperbaiki aksesibilitas.