
Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI 2013
Ketua MA Sangat Mendukung Pelayanan Terpadu Identitas Hukum
“Banyak manfaat yang diperoleh masyarakat dengan menggunakan layanan terpadu ini. Masyarakat dapat menghemat uang, waktu dan tenaga untuk mendapatkan tiga jenis identitas hukum yang secara normal hanya bisa didapatkan dari masing-masing instansi melalui prosedur dan biaya tersendiri”.
Kalimat di atas tercantum pada Laporan Tahunan 2013 Mahkamah Agung yang ditandatangani dan dibacakan ringkasannya oleh Ketua MA, Dr.H.M. Hatta Ali, SH, MH, pada sidang istimewa Mahkamah Agung hari Rabu, 26 Februari lalu.
Pembacaan ringkasan Laporan Tahunan merupakan acara tunggal yang disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung pada sidang istimewa, yang dihadiri oleh seluruh pimpinan dan hakim agung, para pejabat Eselon 1 serta para ketua pengadilan tingkat banding dari keempat lingkungan seluruh Indonesia.
Sidang istimewa yang diselenggarakan di Aula Gedung Sekretariat Mahkamah Agung Jakarta ini, dihadiri oleh para undangan yang terdiri dari Duta Besar dan perwakilan negara sahabat, pimpinan kementerian dan lembaga negara, lembaga-lembaga donor, LSM dan para pejabat lainnya dari Mahkamah Agung dan pengadilan-pengadilan.
Laporan Tahunan ini sebagai pertanggung jawaban Mahkamah Agung kepada publik, tentang apa yang telah dilakukan dan telah dicapainya selama tahun bersangkutan.
Pelayanan Terpadu Hak Identitas Hukum
Dalam buku laporan yang dicetak menawan setebal 300an halaman ini, kegiatan pelayanan terpadu antara Pengadilan Agama, Kantor Urusan Agama dan Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil dalam penetapan (itsbat) nikah, penerbitan buku nikah dan penerbitan akta kelahiran, diuraikan hampir 2 (dua) halaman penuh pada “Bagian Kedua: Akses Terhadap Keadilan”, di bawah sub judul “Pelayanan Terpadu Hak Identitas Hukum”.
Disebutkan pada uraian itu, bahwa AIPJ bekerjasama dengan Puskapa UI telah merilis hasil studi awal tentang identitas hukum. Hasil studi itu antara lain menyebutkan masih sangat banyak anak-anak yang tidak mempunyai akta kelahiran dan orang tua yang tidak mempunyai buku nikah. Atas dasar ini, diperlukan adanya pelayanan terpadu antara ketiga instansi, agar anak-anak mempunyai akta kelahiran yang mencantumkan nama ibu dan ayahnya.
Dalam laporan ini juga disebutkan bahwa MA bekerja sama dengan Kemenag dan Kemendagri sedang menyusun peraturan bersama mengenai pelaksanaan pelayanan terpadu. AIPJ disebutkan juga berperan dalam memfasilitasi keberadaan program pelayanan terpadu.
Disebutkan pula bahwa pelayanan terpadu rencananya akan dilaksanakan di setiap kabupaten/kota seluruh Indonesia. Sementara itu, pada akhir 2013, sudah ada 4 pengadilan agama yang melaksanakannya, yaitu PA Cibinong, PA Girimenang, PA Watampone dan PA Kisaran.
Di akhir uraian itu disebutkan bahwa kegiatan ini sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96/2012 tentang pelaksanaan undang-undang tersebut.
Dari laporan tahunan yang ringkasannya dibacakan Ketua MA hampir dua jam itu, jelaslah bahwa kegiatan pelayanan terpadu sangat didukung dan nampak menjadi program Mahkamah Agung secara kelembagaan.
Ramah Tamah AIPJ Dengan Ketua MA
Seusai acara resmi sidang istimewa pembacaan laporan tahunan, Tim AIPJ yang terdiri dari Team Leader Craig Ewers, Lead Adviser Cate Sumner dan Senior Adviser Wahyu Widiana sempat melakukan ramah tamah dengan Ketua MA di ruang makan lantai 12 Gedung Sekretariat MA, tempat sidang istimewa berlangsung.
Dalam ramah tamah tersebut, Ketua MA yang nampak muda ini menyatakan dukungan penuhnya atas pelaksanaan program pelayanan terpadu.
“Silahkan, akan saya bantu kalau memerlukan SEMA”, kata Ketua MA penuh simpatik setelah dilapori perlunya SEMA sebagai payung hukum pelaksanaan pelayanan terpadu ini.
Bahkan sebetulnya, seperti disebutkan pada bagian lain Laporan itu, di bawah sub judul “Sidang Keliling di Luar Negeri”, Ketua MA dengan SK KMA nomor 084/KMA/SK/V/2011 telah memberikan izin kepada PA Jakarta Pusat untuk melakukan sidang itsbat nikah di luar negeri.
Atas dasar SK KMA ini, PA Jakarta pusat telah melakukan sidang keliling di Saudi Arabia dan beberapa kali di Malaysia.
Sidang keliling di luar negeri inipun pada dasarnya adalah pelayanan terpadu, sebab sesaat setelah majelis hakim menetapkan itsbat nikah, Pejabat Pencatan Nikah yang ada di Konjen RI segera melakukan pencatatan pernikahan itu dan menerbitkan buku nikahnya.
“Kebijakan Mahkamah Agung RI ini merupakan sikap peka dan peduli terhadap persoalan hukum yang dihadapi masyarakat”, demikian tertulis jelas pada halaman 88 buku Laporan itu. (Adli Minfadli Robby)