
Senior Adviser Program Identitas Hukum AIPJ Wahyu Widiana (keempat dari kiri) bersama Pimpinan Tehnis Identitas Hukum Puskapa Muhammad Jaedi (keempat dari kanan), KPTA Medan Sofyan Saleh (tengah), KPA Stabat Syaifuddin (kedua kanan) dan staf PA Stabat sed
Kunjungan AIPJ dan Puskapa UI ke Kabupaten Langkat, Mengkomunikasikan Pelayanan Terpadu
Kabupaten Langkat dengan ibu kota Stabat dan berpenduduk sekitar satu juta orang mempunyai pengalaman menarik tentang pelaksanaan pelayanan terpadu antara PN, Dinas Dukcapil dan instansi terkait lainnya dalam meningkatkan kepemilikan akta kelahiran.
Sebelum ketentuan dalam UU 23/2006 yang menyatakan bahwa pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun dilaksanakan berdasarkan penetapan PN dibatalkan oleh putusan MK, April 2003, pelayanan terpadu antara PN Stabat dan Dinas Dukcapil demikian giat dilakukan, bahkan menjadi “best practice” bagi wilayah lainnya.
Salah satu hal yang mendorong suksesnya pelayanan terpadu adalah SEMA 6/2012 Tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif, di samping komitmen dari pimpinan instansi-instansi terkait.
Pelayanan terpadu yang kini dilakukan oleh PA, KUA dan Dinas Dukcapil ada kesamaan dengan pelayanan terpadu yang dulu dilakukan PN dengan Dinas Dukcapil. Kesamaan itu adalah adanya SEMA. Kali ini, SEMA yang dimaksud adalah SEMA 3/2014 Tentang Tatacara Pelayanan dan Pemeriksaan Perkara Voluntair Itsbat Nikah Dalam Pelayanan Terpadu.
Untuk mendorong suksesnya pelayanan terpadu antara PA, KUA dan Dinas Dukcapil, kini tinggal komitmen antara 3 instansi tersebut yang perlu ditingkatkan.
Untuk itu, AIPJ yang mempunyai perhatian besar terhadap pelaksanaan pelayanan terpadu, bersama Puskapa UI minggu lalu berkunjung ke PA, Kemenag dan Dinas Dukcapil di kota Stabat. Kunjungan ini mendapat sambutan positif dari instansi yang dikunjungi. Bahkan, untuk mendapatkan masukan, AIPJ dan Puskapa ini berkunjung pula ke PN Stabat.
Dari pembicaraan di ketiga instansi itu, AIPJ mendapat gambaran adanya komitmen yang kuat dari ketiga instansi. Bahkan, dalam pembahasan perencanaan pelayanan terpadu yang disusun setelah acara diseminasi hasil studi dasar di Medan (27/3), satu hari setelah kunjungan, ketiga instansi dari kabupaten Langkat ini siap untuk melaksanakan pelayanan terpadu beberapa kali pada tahun ini. (Adli Minfadli Robby)