2016 is a transition year for AIPJ. For information on 2011-2015 programs, please click 'Completed Programs' button

Memorandum of Understanding (MoU) Pelayanan Terpadu Hak Identitas Hukum Kabupaten Mandaling Natal

Kamis (7/11/2013)

Ketua Pengadilan Agama Panyabungan Drs. H. Alimuddin, SH.,MH menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pelayanan Terpadu hak Identitas Hukum Kabupaten Mandaling Natal. Mou tersebut melibatkan tiga instansi yaitu Pengadilan Agama Panyabungan, Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal dan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal yang diwakili oleh Dinas Kependudukan, Catatan Sipil, Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Dalam acara penandatanganan MoU disaksikan langsung oleh Plt. Bupati Mandailing Natal Drs. H. Dahlan Hasan, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Drs. H. Soufyan M. Saleh, SH.,MM beserta dengan unsur Muspida Kabupaten Mandaling Natal. Selain itu acara yang bertempat di Gedung serbaguna ini juga dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Padangsidimpuan, Kota Padangsidimpuan, Tarutung, Gunungsitoli, Sibolga dan Pandan, para hakim, Camat dan Ka.KUA se-kabupaten Mandailing Natal.

Dalam nota kesepahaman yang dibacakan oleh Panitera Pengadilan Agama Panyabungan Drs.Ali Mukti Daulay menyebutkan maksud MoU, tujuan dan tugas masing-masing instansi tersebut.

“bahwa maksud Memorandum of Understanding ini bertujuan memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan terutama dalam pengesahan nikah, pencatatan nikah dan akta kelahiran…” ucap Drs. Ali Mukti Daulay.

Penandatanganan MoU merupakan rangkaian acara peresmian pendaftaran perkara online. Ketua Pengadilan Agama Panyabungan Drs.H. Alimuddin, SH., MH menyatakan penandatangan nota kesepahaman ini berawal dari pelatihan yang diikutinya bersama Dinas kependudukan dan Catatan sipil serta Kementerian Agama tentang Hak Identitas Hukum yang dilaksanakan oleh AIPJ di Jakarta. Menurutnya, berdasarkan data survey AIPJ bahwa sekitar 40 % masyarakat Sumatera Utara belum memiliki identitas hokum seperti buku nikah dan akta kelahiran.

Dalam pengarahannya Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Drs. H. Soufyan M.Saleh, SH.,MM menyampaikan selamat atas penandatanganan Memorandum of Undestanding (MoU).

“Atas nama pimpinan PTA Medan, kami mengucapkan selamat dan semoga sukses dalam pelaksanaan pelayanan terpadu Hak identitas hukum”. Ujar Drs.H.Soufyan M. Saleh, SH., MM dalam sambutannya.

Selanjutnya, Bupati Mandailing Natal Drs.H.Dahlan Hasan menyatakan bahwa hak identitas hokum merupakan hak dasar yang harus dimiliki oleh semua masyarakat. Menurutnya, data yang dirilis AIPJ tersebut merupakan pekerjaan rumah bagi pemerintah kabupaten Mandailing Natal.

“Hak identitas hukum merupakan hak dasar bagi semua masyarakat, oleh sebab itu kami atas nama pemerintah kabupaten Mandailing Natal memberikan mendukung atas kerjasama dalam pelayanan terpadu ini”, Ucap Bupati dalam pidatonya.

Sumber: Website PA Panyabungan