2016 is a transition year for AIPJ. For information on 2011-2015 programs, please click 'Completed Programs' button

Melibatkan Difabel Memantau Kualitas Layanan Publik

Fasilitas umum yang kurang memadai bagi difabel di salah satu wilayah kota.

Seorang lelaki berjalan memegang tongkat di trotoar bermarka kuning. Dia mengayunkan tongkatnya, pertanda  meraba marka di trotoar untuk memastikan arah. Marka itu adalah guiding block yang memiliki bentuk khusus sebagai penunjuk jalan bagi tuna netra. Tiba-tiba sebuah tiang listrik – terpancang tidak jauh dari posisi lelaki itu berjalan, mempersulit langkahnya. Ilustrasi ini tergambar dalam dokumenter pendek produksi Gerakan Aksesibilitas Nasional (GAUN) yang diputar di sela acara Pelaporan Audit Sosial Aksesibilitas Layanan Publik di Indonesia yang berlangsung di Gedung UC Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta pada Rabu, 31 Januari 2018.   

Dokumenter ini memperlihatkan kondisi fasilitas umum di banyak wilayah di Indonesia yang masih sangat jauh dari standar kelayakan, kenyamanan, dan keamanan bagi penyandang disabilitas. Tangga curam menuju halte busway, trotoar yang dipenuhi sepeda motor dan pedagang, transportasi umum dengan pintu yang tinggi, kantor pemerintah tanpa ramp dan handrail, hanyalah sedikit contoh dari banyak hal yang dipaparkan.  

Apa yang digambarkan dalam dokumenter ini sejalan dengan laporan hasil audit sosial terhadap 77 fasilitas publik yang dilakukan oleh Sentra Advokasi Perempuan Difabel dan Anak (SAPDA) bersama Organisasi Penyandang Disabilitas (OPD) di 16 kota dan kabupaten Indonesia. Dengan metode observasi keterlibatan langsung (participant observation), setiap anggota OPD yang terlibat menyampaikan pengalaman dan penilaian terhadap fasilitas publik di wilayahnya yang meliputi empat macam layanan yaitu kantor administrasi kependudukan, kesehatan, pendidikan, dan ruang publik sepanjang 13 November hingga 4 Desember 2017. 

Parameter penilaian antara lain kemudahan penyandang disabilitas menikmati fasilitas layanan dan ruang publik, pemahaman petugas fasilitas layanan publik dalam melayani para penyandang disabilitas, dan pemahaman masyarakat dalam berinteraksi dengan penyandang disabilitas. 

Dari 77 fasilitas yang diamati, hanya delapan fasilitas publik yang secara fisik dianggap sudah memenuhi aksesibilitas, dalam arti mudah diakses secara mandiri oleh penyandang disabilitas. Sementara 69 lainnya kurang atau tidak dapat diakses.    

"Sulit. Meskipun landai pemakai kursi roda masih kesulitan memasuki gedung, karena antara halaman dengan lantai gedung ada jarak sekitar 3 cm," ujar seorang observer di sebuah kantor Kependudukan dan Catatan Sipil.  

Di sebuah Rumah Sakit Umum Pusat, seorang observer menuliskan pengamatannya, "Akses untuk penyandang disabilitas netra dan tuli sangat kurang. Tidak ada guiding block ataupun handrail, petunjuk arah tidak jelas, di ruang tunggu dan loket antrian obat tidak ada running text. Juga tidak ada huruf braille di lift sehingga penyandang disabilitas tuna netra tidak tahu tombol mana yang harus dipencet."    

Hal mengejutkan terlihat pada pada kategori pemahaman petugas layanan publik terhadap isu disabilitas dan etika berinteraksi dengan penyandang disabilitas, di mana tidak ada sama sekali responden yang masuk dalam kolom "paham". Sebanyak 48 responden kurang paham, dan 29 lainnya tidak paham mengenai hal di atas. Konteks paham dalam poin ini di antaranya adalah apakah petugas mau memberi petunjuk yang jelas serta menolong difabel mengakses layanan publik.   

“Hal ini berarti masalahnya bukan hanya tentang infrastruktur, tetapi juga sumberdaya manusia.  Staf, petugas, perlu diberi penguatan kapasitas dan wawasan tentang isu disabilitas yang jauh lebih baik," kata Direktur SAPDA Nurul Saadah Andriani dalam presentasinya.       

Sementara itu, pada kategori pemahaman masyarakat dalam berinteraksi dengan penyandang disabilitas, 34 responden mau bersikap ramah dan membantu sedangkan 43 lainnya masih kurang tahu atau tidak mengerti sama sekali bahwa difabel memerlukan bantuan. Hal ini terlihat dari jawaban pertanyaan bagaimana sikap para pengunjung non-disabilitas ketika melihat seorang difabel yang mengalami kesulitan di fasilitas publik tertentu. 

“Penting sekali untuk meningkatkan kepedulian dan pemahaman masyarakat terhadap isu disabilitas ini, karena peranserta mereka dalam perencanaan dan pengawasan akan membantu memperbaiki aksesibilitas layanan publik,” kata Nurul.   

Pelaporan audit sosial ini berlangsung dalam satu sesi dengan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelayanan Publik, Infrastruktur, dan Pemukiman sebagai amanah dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Momentum ini menjadi awal baik untuk memposisikan kembali para penyandang disabilitas sebagai bagian dari keragaman masyarakat dan bagian dari warga negara dengan kesetaraan hak. “Kita harus menjadi aktor dalam pembangunan, bukan hanya sebagai penerima saja,” tambahnya.  Regulasi yang komprehensif tentang layanan publik melalui RPP menjadi sangat penting untuk menjawab kebutuhan difabel. 

Ke depannya, Nurul berharap agar audit sosial semacam ini terus dilakukan oleh masyarakat sebagai bentuk pengawasan terhadap komitmen pemerintah dalam memberikan layanan publik yang aksesibel serta meningkatkan koordinasi antara pemerintah daerah, petugas lapangan serta komunitas difabel dan masyarakat.