2016 is a transition year for AIPJ. For information on 2011-2015 programs, please click 'Completed Programs' button

Mendukung New Colombo Plan Melalui Pembelajaran Tentang Disabilitas dan Inklusi di Indonesia

Pelajar dari Sydney University, tim AIPj2 dan mitra DPO beserta perwakilan Bappenas usai diskusi mengenai pembangunan inklusi di Kedutaan Australia di Jakarta, 11 Desember 2017

Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) mendukung Southeast Asian Studies Centre di Universitas Sydney untuk menjadi tuan rumah "Disability and Inclusion in Indonesia" - sebuah sekolah lapangan interdisipliner untuk memberi kesempatan kepada siswa Australia untuk belajar inklusi sosial penyandang disabilitas.

Melalui kegiatan Knowledge Hub, AIPJ2 akan memberikan pengenalan tentang masalah disabilitas dan pembangunan inklusif di Indonesia dengan perwakilan dari Pemerintah Australia dan Pemerintah Indonesia (Bappenas) kepada para siswa yang berpartisipasi di Jakarta, 11 Desember 2017. Tim AIPJ2 dan mitra organisasi penyandang disabilitas (OPD) mempresentasikan kolaborasi kegiatan dan berbagi tentang tantangan dan peluang pengarusutamaan disabilitas dalam reformasi sektor peradilan dan keamanan.  

AIPJ2 memainkan peran kunci dalam memfasilitasi organisasi mitra sepanjang proses penyusunan Undang-undang Penyandang Disabilitas, yang disahkan oleh pemerintah pada April 2016. Kini AIPJ2 terus mendukung upaya pemerintah dan mitra OPD dalam menjalankan dan memantau penerapan Undang-Undang. 

Peserta kemudian akan melakukan perjalanan ke Yogyakarta, dan bertemu dengan mitra AIPJ2, Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel (SIGAB) dan Sentra Advokasi Perempuan Difabel dan Anak (SAPDA), untuk lebih memahami pekerjaan mitra di tingkat daerah serta melibatkan peran serta pemerintah dalam membangun Kota Inklusif dan Desa Inklusif.

"Kami sangat menghargai kerja sama dengan Universitas Sydney sebagai bagian dari New Colombo Plan yang mempromosikan hubungan antar individu dan melibatkan siswa/i Australia untuk lebih memahami bagaimana Australia mempromosikan program yang menyoroti akses dan hak yang setara bagi penyandang disabilitas," ujar Dr Angie Bexley, Wakil Pimpinan AIPJ2.

Dalam sesi diskusi, para peserta juga memahami kenyataan pahit yang dialami penyandang disabilitas di Indonesia seperti stigma dan diskriminasi yang sekaligus menghambat mereka memperoleh akses keadilan. Oleh karena itu, upaya kerja sama dengan aparat penegak hukum seperti polisi, pengadilan, dan pemerintah daerah juga menjadi sama pentingnya untuk memastikan penerapan UU tentang Penyandang Disabilitas dan turunan peraturan secara menyeluruh. 

Berdasarkan laporan dari Australian Indonesia Partnership for Economic Governance (Disability in Indonesia, Agustus 2017), sekitar 10 juta penduduk Indonesia mengalami beberapa jenis disabilitas, yang membatasi partisipasi aktif mereka (dan keluarga) di masyarakat. Laporan tersebut merekomendasikan bagi semua pemangku kepentingan untuk melakukan upaya, antara lain, mengembangkan program perlindungan sosial yang mendukung keluarga penyandang disabilitas, memperbaiki akses terhadap pendidikan, infrastruktur dan layanan publik, serta peluang ekonomi.