2016 is a transition year for AIPJ. For information on 2011-2015 programs, please click 'Completed Programs' button

AIPJ is primarily working with national level law and justice institutions in Indonesia and Australia.







Civil Society Partners Managed by The Asia Foundation:












AIPJ also works with the following Reform Assistance teams:






Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta adalah organisasi yang bergerak dalam kegiatan pemberian bantuan hokum pada masyarakat miskin, buta hokum dan tertindas. LBH Jakarta didirikan tahun 1969 atas gagasan yang disampaikan oleh Adnan Buyung Nasution, dan pendirian LBH Jakarta pada awalnya dimaksudkan untuk memberikan bantuan hokum bagi orang-orang yang tidak mampu dalam memperjuangkan hak-haknya, teruta marakyat miskin yang digusur, dipinggirkan, di PHK, dan pelanggaran atas hak-hak asasi manusia pada umumnya.

Kerja-kerja bantuan hukum yang dilakukan oleh LBH Jakarta tidak hanya meliputi penanganan kasus, baik secara litigasi maupun non-litigasi, akan tetapi meliputi pula penelitian dan pengkajian hukum, pengembangan sumberdaya hokum masyarakat, serta advokasi kebijakan.

LBH Jakarta merupakan lembaga bantuan hukum yang paling banyak dicari oleh masyarakat pencari keadilan. Setiap tahunnya, LBH Jakarta menerima lebih dari 1,000 pengaduan yang beragam corak kasusnya. Prioritas penanganan perkara di sekitar Jabodetabek diarahkan pada perkara-perkara yang diakibatkan oleh adanya proses industrialisasi dan dampak dari globalisasi ekonomi, yaitu perkara perburuhan dan sektor informal; pertanahan, perumahan dan/atau pemukiman; marjinalisasi kaum miskin kota; pencemaran dan pengrusakan lingkungan; pidana dan pelanggaran hak-hak Sipil dan Politik; dan perkarahak kelompok minoritas.