AIPJ is primarily working with law and justice institutions in Indonesia and Australia.
- National Development Planning Agency
- The Supreme Court
- The Judicial Commission
- The Corruption Eradication Commission
- Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP)
- Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK)
- Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta)
- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum APIK Jakarta (YLBH APIK Jakarta)
- Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia FH-UI (MaPPI FH UI)
- Indonesia Corruption Watch (ICW)
- Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak (SAPDA)
- Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel (SIGAB)
- DFAT
- The Federal Court of Australia
- Family Court of Australia
- Judicial Commission of New South Wales
- The Asia Foundation
- Pembaruan Peradilan
- Provincial Government of Aceh
- Provincial Government of NTB
- Provincial Government of South Sulawesi
AIPJ is primarily working with national level law and justice institutions in Indonesia and Australia.
- The Supreme Court
- DFAT
- The Attorney General Office
- The Ministry of Law and Human Rights (Badan Pembinaan Hukum Nasional, BPHN)
- Kementerian Dalam Negeri RI, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil
- Kementrian Agama RI, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
- National Development Planning Agency
- The Judicial Commission
- The Corruption Eradication Commission
- The Prosecutorial Oversight Commission
- Women Heads of Household (PEKKA)
- Pusat Kajian Perlindungan Anak UI
- Indonesian Legal Aid Foundation (YLBHI)
- Mitra Netra
- The Federal Court of Australia
- The Family Court of Australia
- The Attorney General's Department of Australia (AGD)
- Australia Human Rights Commission
- Australian Commission for Law Enforcement Integrity (ACLEI)
- Judicial Commission of New South Wales
- The Asia Foundation
Civil Society Partners Managed by The Asia Foundation:
- Indonesia Corruption Watch (ICW)
- Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP)
- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum APIK Jakarta (YLBH APIK Jakarta)
- Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta)
- Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia FH-UI (MaPPI FH UI)
- Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK)
- Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak (SAPDA)
- Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel (SIGAB)
- Lembaga Bantuan Hukum APIK Makassar (LBH APIK Makassar)
- Lembaga Bantuan Hukum Makassar (LBH Makassar)
- Lembaga Perlindungan Anak Nusa Tenggara Barat (LPA NTB)
- Lembaga Pemantau Independen - Pengadaan Barang dan Jasa Kota Makassar (LPI-PBJ Makassar)
- Perhimpunan Bantuan Hukum Nusa Tenggara (PBH-NUSRA)
- Solidaritas Masyarakat untuk Transparansi (SOMASI)
- Yayasan Wali Ati ( YASALTI)
- Yayasan Sanggar Suara Perempuan Soe NTT (YSSP)
AIPJ also works with the following Reform Assistance teams:
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta adalah organisasi yang bergerak dalam kegiatan pemberian bantuan hokum pada masyarakat miskin, buta hokum dan tertindas. LBH Jakarta didirikan tahun 1969 atas gagasan yang disampaikan oleh Adnan Buyung Nasution, dan pendirian LBH Jakarta pada awalnya dimaksudkan untuk memberikan bantuan hokum bagi orang-orang yang tidak mampu dalam memperjuangkan hak-haknya, teruta marakyat miskin yang digusur, dipinggirkan, di PHK, dan pelanggaran atas hak-hak asasi manusia pada umumnya.
Kerja-kerja bantuan hukum yang dilakukan oleh LBH Jakarta tidak hanya meliputi penanganan kasus, baik secara litigasi maupun non-litigasi, akan tetapi meliputi pula penelitian dan pengkajian hukum, pengembangan sumberdaya hokum masyarakat, serta advokasi kebijakan.
LBH Jakarta merupakan lembaga bantuan hukum yang paling banyak dicari oleh masyarakat pencari keadilan. Setiap tahunnya, LBH Jakarta menerima lebih dari 1,000 pengaduan yang beragam corak kasusnya. Prioritas penanganan perkara di sekitar Jabodetabek diarahkan pada perkara-perkara yang diakibatkan oleh adanya proses industrialisasi dan dampak dari globalisasi ekonomi, yaitu perkara perburuhan dan sektor informal; pertanahan, perumahan dan/atau pemukiman; marjinalisasi kaum miskin kota; pencemaran dan pengrusakan lingkungan; pidana dan pelanggaran hak-hak Sipil dan Politik; dan perkarahak kelompok minoritas.