AIPJ bekerja sama dengan lembaga hukum dan keadilan tingkat nasional di Indonesia dan Australia.
National Development Planning Agency
The Supreme Court
The Judicial Commission
The Corruption Eradication Commission
Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP)
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK)
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta)
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum APIK Jakarta (YLBH APIK Jakarta)
Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia FH-UI (MaPPI FH UI)
Indonesia Corruption Watch (ICW)
Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak (SAPDA)
Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel (SIGAB)
DFAT
The Federal Court of Australia
Family Court of Australia
Judicial Commission of New South Wales
The Asia Foundation
Pembaruan Peradilan
Provincial Government of Aceh
Provincial Government of NTB
Provincial Government of South Sulawesi
AIPJ bekerja sama dengan lembaga hukum dan keadilan tingkat nasional di Indonesia dan Australia.
Mahkamah Agung Republik Indonesia
DFAT
Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Kementrian Hukum dan HAM (Badan Pembinaan Hukum Nasional, BPHN)
Kementerian Dalam Negeri RI, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil
Kementrian Agama RI, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia
Komisi Yudisial Republik Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Kejaksaan
Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA)
Pusat Kajian Perlindungan Anak UI
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Mitra Netra
The Federal Court of Australia
The Family Court of Australia
The Attorney General's Department of Australia (AGD)
Australia Human Rights Commission
Australian Commission for Law Enforcement Integrity (ACLEI)
Judicial Commission of New South Wales
The Asia Foundation
Mitra Masyarakat Sipil, yang dikelola oleh The Asia Foundation
Indonesia Corruption Watch (ICW)
Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP)
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum APIK Jakarta (YLBH APIK Jakarta)
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta)
Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia FH-UI (MaPPI FH UI)
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK)
Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak (SAPDA)
Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel (SIGAB)
Lembaga Bantuan Hukum APIK Makassar (LBH APIK Makassar)
Lembaga Bantuan Hukum Makassar (LBH Makassar)
Lembaga Perlindungan Anak Nusa Tenggara Barat (LPA NTB)
Lembaga Pemantau Independen - Pengadaan Barang dan Jasa Kota Makassar (LPI-PBJ Makassar)
Perhimpunan Bantuan Hukum Nusa Tenggara (PBH-NUSRA)
Solidaritas Masyarakat untuk Transparansi NTB (SOMASI)
Yayasan Wali Ati (YASALTI)
Yayasan Sanggar Suara Perempuan Soe NTT (YSSP)
AIPJ juga bekerja dengan tim asistensi reformasi berikut:

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta adalah organisasi yang bergerak dalam kegiatan pemberian bantuan hokum pada masyarakat miskin, buta hokum dan tertindas. LBH Jakarta didirikan tahun 1969 atas gagasan yang disampaikan oleh Adnan Buyung Nasution, dan pendirian LBH Jakarta pada awalnya dimaksudkan untuk memberikan bantuan hokum bagi orang-orang yang tidak mampu dalam memperjuangkan hak-haknya, teruta marakyat miskin yang digusur, dipinggirkan, di PHK, dan pelanggaran atas hak-hak asasi manusia pada umumnya.
Kerja-kerja bantuan hukum yang dilakukan oleh LBH Jakarta tidak hanya meliputi penanganan kasus, baik secara litigasi maupun non-litigasi, akan tetapi meliputi pula penelitian dan pengkajian hukum, pengembangan sumberdaya hokum masyarakat, serta advokasi kebijakan.
LBH Jakarta merupakan lembaga bantuan hukum yang paling banyak dicari oleh masyarakat pencari keadilan. Setiap tahunnya, LBH Jakarta menerima lebih dari 1,000 pengaduan yang beragam corak kasusnya. Prioritas penanganan perkara di sekitar Jabodetabek diarahkan pada perkara-perkara yang diakibatkan oleh adanya proses industrialisasi dan dampak dari globalisasi ekonomi, yaitu perkara perburuhan dan sektor informal; pertanahan, perumahan dan/atau pemukiman; marjinalisasi kaum miskin kota; pencemaran dan pengrusakan lingkungan; pidana dan pelanggaran hak-hak Sipil dan Politik; dan perkarahak kelompok minoritas.