2016 is a transition year for AIPJ. For information on 2011-2015 programs, please click 'Completed Programs' button

AIPJ is primarily working with national level law and justice institutions in Indonesia and Australia.







Civil Society Partners Managed by The Asia Foundation:












AIPJ also works with the following Reform Assistance teams:






LBH APIK Jakarta LBH APIK Jakarta merupakan lembaga nirlaba yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan demokratis, serta menciptakan kondisi yang setara antara perempuan dan laki-laki dalam segala aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial maupun budaya. Tujuan ini hendak dicapai dengan mewujudkan sistem hukum yang berperspektif perempuan yaitu sistem hukum yang adil dipandang dari pola hubungan kekuasaan dalam masyarakat - khususnya hubungan perempuan dan laki-laki - dengan terus menerus berupaya menghapuskan ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender dalam berbagai bentuknya.

Berdasarkan nilai-nilai keadilan, kerakyatan, persamaan, kemandirian, emansipasi, persaudaraan, keadilan sosial, pemberdayaan, non sektarian, menolak kekerasan, menjunjung tinggi nilai HAM dan memenuhi kaidah-kaidah kelestarian lingkungan, LBH APIK Jakarta berupaya memberikan bantuan hukum bagi perempuan, khususnya perempuan miskin dengan Konsep Bantuan Hukum Gender Struktural (BHGS). Yaitu Bantuan hukum yang diberikan kepada perempuan yang tidak mampu, dengan menggunakan perspektif dan analisis gender (kesetaraan gender) yang mengarah pada perubahan struktur masyarakat dan sistem hukum (substansi, struktur dan Kultur).

Kegiatan utama yang di jalankan adalah (1)  pendampingan hukum bagi perempuan pencari keadilan yang miskin dan/atau lemah secara  politik, ekonomi, sosial dan budaya (2) pelatihan dan pemberdayaan kepada masyarakat dan aparat penegak hukum dalam rangka mewujudkan masyarakat anti kekerasan (3) advokasi perubahan kebijakan baik terhadap subtansi, struktur maupun budaya hukum di masyarakat (4) kajian kritis terhadap berbagai informasi tentang penegakkan hak-hak perempuan; dan (5) kerjasama dengan berbagai organisasi dan lembaga serta mendorong terbentuknya organisasi dan lembaga dengan visi misi serupa.