AIPJ is primarily working with law and justice institutions in Indonesia and Australia.
- National Development Planning Agency
- The Supreme Court
- The Judicial Commission
- The Corruption Eradication Commission
- Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP)
- Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK)
- Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta)
- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum APIK Jakarta (YLBH APIK Jakarta)
- Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia FH-UI (MaPPI FH UI)
- Indonesia Corruption Watch (ICW)
- Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak (SAPDA)
- Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel (SIGAB)
- DFAT
- The Federal Court of Australia
- Family Court of Australia
- Judicial Commission of New South Wales
- The Asia Foundation
- Pembaruan Peradilan
- Provincial Government of Aceh
- Provincial Government of NTB
- Provincial Government of South Sulawesi
AIPJ is primarily working with national level law and justice institutions in Indonesia and Australia.
- The Supreme Court
- DFAT
- The Attorney General Office
- The Ministry of Law and Human Rights (Badan Pembinaan Hukum Nasional, BPHN)
- Kementerian Dalam Negeri RI, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil
- Kementrian Agama RI, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
- National Development Planning Agency
- The Judicial Commission
- The Corruption Eradication Commission
- The Prosecutorial Oversight Commission
- Women Heads of Household (PEKKA)
- Pusat Kajian Perlindungan Anak UI
- Indonesian Legal Aid Foundation (YLBHI)
- Mitra Netra
- The Federal Court of Australia
- The Family Court of Australia
- The Attorney General's Department of Australia (AGD)
- Australia Human Rights Commission
- Australian Commission for Law Enforcement Integrity (ACLEI)
- Judicial Commission of New South Wales
- The Asia Foundation
Civil Society Partners Managed by The Asia Foundation:
- Indonesia Corruption Watch (ICW)
- Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP)
- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum APIK Jakarta (YLBH APIK Jakarta)
- Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta)
- Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia FH-UI (MaPPI FH UI)
- Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK)
- Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak (SAPDA)
- Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel (SIGAB)
- Lembaga Bantuan Hukum APIK Makassar (LBH APIK Makassar)
- Lembaga Bantuan Hukum Makassar (LBH Makassar)
- Lembaga Perlindungan Anak Nusa Tenggara Barat (LPA NTB)
- Lembaga Pemantau Independen - Pengadaan Barang dan Jasa Kota Makassar (LPI-PBJ Makassar)
- Perhimpunan Bantuan Hukum Nusa Tenggara (PBH-NUSRA)
- Solidaritas Masyarakat untuk Transparansi (SOMASI)
- Yayasan Wali Ati ( YASALTI)
- Yayasan Sanggar Suara Perempuan Soe NTT (YSSP)
AIPJ also works with the following Reform Assistance teams:
LBH APIK Jakarta LBH APIK Jakarta merupakan lembaga nirlaba yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan demokratis, serta menciptakan kondisi yang setara antara perempuan dan laki-laki dalam segala aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial maupun budaya. Tujuan ini hendak dicapai dengan mewujudkan sistem hukum yang berperspektif perempuan yaitu sistem hukum yang adil dipandang dari pola hubungan kekuasaan dalam masyarakat - khususnya hubungan perempuan dan laki-laki - dengan terus menerus berupaya menghapuskan ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender dalam berbagai bentuknya.
Berdasarkan nilai-nilai keadilan, kerakyatan, persamaan, kemandirian, emansipasi, persaudaraan, keadilan sosial, pemberdayaan, non sektarian, menolak kekerasan, menjunjung tinggi nilai HAM dan memenuhi kaidah-kaidah kelestarian lingkungan, LBH APIK Jakarta berupaya memberikan bantuan hukum bagi perempuan, khususnya perempuan miskin dengan Konsep Bantuan Hukum Gender Struktural (BHGS). Yaitu Bantuan hukum yang diberikan kepada perempuan yang tidak mampu, dengan menggunakan perspektif dan analisis gender (kesetaraan gender) yang mengarah pada perubahan struktur masyarakat dan sistem hukum (substansi, struktur dan Kultur).
Kegiatan utama yang di jalankan adalah (1) pendampingan hukum bagi perempuan pencari keadilan yang miskin dan/atau lemah secara politik, ekonomi, sosial dan budaya (2) pelatihan dan pemberdayaan kepada masyarakat dan aparat penegak hukum dalam rangka mewujudkan masyarakat anti kekerasan (3) advokasi perubahan kebijakan baik terhadap subtansi, struktur maupun budaya hukum di masyarakat (4) kajian kritis terhadap berbagai informasi tentang penegakkan hak-hak perempuan; dan (5) kerjasama dengan berbagai organisasi dan lembaga serta mendorong terbentuknya organisasi dan lembaga dengan visi misi serupa.