2016 is a transition year for AIPJ. For information on 2011-2015 programs, please click 'Completed Programs' button

AIPJ is primarily working with national level law and justice institutions in Indonesia and Australia.







Civil Society Partners Managed by The Asia Foundation:












AIPJ also works with the following Reform Assistance teams:






Perhimpunan Bantuan Hukum Nusa Tenggara (PBH-NUSRA) merupakan sebuah perkumpulan yang beranggotakan Komunitas Adat, NGO dan Individu-individu untuk menyikapi dan menjawabi segala persoalan baik struktural maupun horizontal dari perspektif hukum. Lembaga ini didirikan pada tanggal, 5 Juni 1997 dan semenjak berdiriannya, lembaga ini mengemban misi gerakan bersama grasroot (masyarakat akar rumput) di wilayah Nusa Tenggara Timur dalam bidang Pengelolaan Sumber Daya Alam (PSDA), Penyadaran Hak Asasi Manusia (HAM), Pendidikan Hukum Kritis, Demokratisasi yang kesemuannya tidak meninggalkan perspektif gender di wilayah Nusa Tenggara demi transformasi sosial.

Pada Kongres I PBH-NUSRA di Watu Baler, 5-7 April 2005 telah terdaftar 55 anggota yakni; 20 komunitas Adat, 17 NGO dan 18 individu. Keanggotaan ini tersebar di Pulau Flores, Timor, Sumba, Adonara dan Lembata. Pada kongres itu juga telah disepakati bahwa perlu ada perubahan status dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Nusa Tenggara (YLBH-NUSRA) menjadi perhimpunan. Sehingga pada awalnya dikenal LBH-NUSRA berubah menjadi Perhimpunan Bantuan Hukum Nusa Tenggara (PBH-NUSRA).

Visi PBH Nusra adalah “Terciptanya masyarakat sipil Nusa Tenggara yang berdaulat atas diri dan kekayaan alamnya." Misi adalah mendukung pengembangan pengorganisasian rakyat untuk melakukan perubahan sosial yang lebih adil; memberikan bantuan hukum di Pengadilan dan di luar pengadilan; menjalankan proses-proses pendidikan dalam rangka transformasi sosial; melakukan kajian-kajian dan analisa kritis terhadap berbagai kebijakan pada berbagai aras dan tingkatan (lokal, nasional dan internasional) dan atas dasar tersebut melakukan advokasi perubahan sosial; dan melakukan koordinasi dalam organisasi PBH dalam rangka kerja sama dengan pelbagai pihak di luar PBH dalam rangka menciptakan sinergi sebagai sesuatu gerakan sosial yang kuat.