2016 is a transition year for AIPJ. For information on 2011-2015 programs, please click 'Completed Programs' button

Melayani Pembaca Melalui Indeks Putusan Hakim

"Bagus atau tidak putusannya tetap layak dicantumkan. "

Keterbukaan informasi di lingkungan peradilan terus dikembangkan. Bukan saja oleh Mahkamah Agung dan empat lingkungan peradilan di bawahnya, tetapi juga kelompok swadaya masyarakat di luar pengadilan. Salah satunya adalah membuka akses masyarakat terhadap putusan-putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selama ini, Mahkamah Agung sudah mengembangkan layanan elektronik putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap melalui laman www.putusan.mahkamahagung.go.id. Lepas dari kelemahannya, layanan akses putusan itu sangat membantu. Puluhan ribu putusan sudah diunggah (upload) dan siapapun bisa membukanya. Advokat, jaksa, hakim, akademisi, hingga masyarakat biasa kini bisa memanfaatkan layanan itu untuk mengecek satu per satu putusan Mahkamah Agung.

Tetapi mengecek satu per satu putusan bukan perkara gampang. Meskipun ada fasilitas pencarian (search), tetap tak akan bisa maksimal membantu Anda mencari putusan-putusan sejenis. Misalnya, putusan-putusan pidana kasus penghinaan. Anda harus mencari satu demi satu dari 10.069 putusan pidana yang telah diunggah.

Kini, Anda mulai dimanjakan. Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) meluncurkan laman www.indekshukum.org sebagai bentuk lain layanan akses putusan bagi pembaca. Peluncuran layanan informasi itu berlangsung di Jakarta, Kamis (24/10). “Melalui layanan ini, kami ingin lebih banyak diskusi hukum para pemangku kepentingan berbasis putusan,” kata Dian Rositawati, Direktur Eksekutif LeIP.

Berbeda dari layanan putusan Mahkamah Agung, laman indekshukum.org hanya memuat semacam ringkas kasus, nomor dan link putusannya, dan anotasi. Pengelola membuat indeks putusan yang memudahkan pembaca melihat putusan berdasarkan tema tertentu. “Situs ini alat bantu pencarian,” sambung Dian.

Langkah LeIP itu mendapat apresiasi dari banyak kalangan, termasuk advokat senior Adnan Buyung Nasution, hakim agung Artidjo Alkostar, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang Shinta Agustina.

Bagaimanapun, putusan pengadilan berdampak pada perkembangan hukum di Tanah Air. Semakin banyak putusan yang bisa diakses, semakin besar masukan yang bisa disampaikan para pemangku kepentingan. Dian juga meyakinkan bahwa layanan indeks hukum berbasis elektronik ini akan terus dikembangkan.

 

Kualitas putusan

Pertanyaan yang mengemuka, apakah hanya putusan-putusan yang baik saja yang akan dipublikasikan? Pemerhati akses informasi hukum Greg Churchill berpendapat putusan yang dipublikasi harus selengkap mungkin karena akan menjadi bahan penelitian atau kajian hukum.

Jadi, baik tidaknya putusan, landmark decision atau bukan, tetap layak ditampilkan. Tantangannya bukan tak ada. Menurut Greg, banyak putusan yang tak memperlihatkan penalaran hukum hakim yang baik. “Padahal, penalaran hakimlah yang diharapkan masyarakat,” ujarnya dalam diskusi sebelum peluncuran laman indekshukum.

Hakim Agung Artidjo Alkostar berpendapat senada. Publikasi putusan bisa dijadikan bahan pengawasan oleh masyarakat dari semua lapisan, terutama akademisi dan praktisi. Mereka, kata Artidjo, akan melihat pada argumentasi yang dibangun hakim dalam pertimbangan putusan. “Yang diuji publik adalah legal reasoning-nya,” kata mantan Direktur LBH Yogyakarta itu.

Karena itu pula, Shinta Agustina mengatakan semua putusan, baik atau biasa-biasa saja, tetap bisa dijadikan sebagai bahan perbaikan ke depan. “Putusan yang keliru atau salah pun layak dipublikasikan agar dapat menjadi pelajaran,” kata dosen hukum acara pidana Universitas Andalas Padang itu.

Sumber berita: www.hukumonline.com