.jpg.jpg.jpg)
Sistem Rekaman Audio Visual: Menuju Proses Peradilan yang Lebih Transparan
"Dengan sistem rekaman ini, para hakim nantinya bisa lebih berhati-hati dan cermat dalam menerapkan hukum materiil dan hukum acara, supaya putusan menjadi lebih adil dan diterima oleh masyarakat pencari keadilan." Hal tersebut diungkapkan Hakim Tinggi pada Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), Khudori Aziz dalam rangkaian kunjungan Komisi Yudisial (KY), Bawas MA, serta AIPJ ke berbagai pengadilan di empat lingkungan peradilan di Medan.
Selain Khudori Aziz, kegiatan yang berlangsung pada 21-22 Agustus 2013 itu dihadiri juga oleh Komisioner KY, Jaja A. Jayus; Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar; Pemantau KY, Rohma Dwi Astuti dan Andri Kusuma; serta Senior Manager Court Reform AIPJ, Binziad Kadafi. Kunjungan bertujuan untuk mensosialisasikan rencana KY mengoperasikan sistem alat rekam audio visual di pengadilan (audio video court recording system atau CRS) dalam rangka memantau proses persidangan di berbagai pengadilan yang ada di wilayah Sumatera Utara.
Rencana pemberlakuan CRS tersebut telah dikomunikasikan dengan pihak MA melalui Bawas dan didukung sepenuhnya oleh AIPJ. Dalam program ini AIPJ membantu pengadaan alat, penyempurnaan prosedur standar (SOP) pemantuan, serta pelatihan kepada para operator alat. "Kami senang atas bantuan yang disediakan bagi pengadilan serta adanya program baru di bidang pengawasan ini," lanjut Khudori. "Kami berharap program pengawasan KY yang lebih komprehensif seperti ini bisa mengurangi laporan masyarakat kepada Badan Pengawas, terutama mengenai perilaku hakim."
Tim KY pun menjelaskan bahwa keberadaan alat ini akan memudahkan KY mendapatkan informasi lebih utuh mengenai permasalahan di pengadilan. Jika sebelumnya proses pemantauan hanya mengandalkan catatan dan observasi pemantau, yang seringkali kurang lengkap dan potensial diwarnai subyektivitas, maka alat ini akan menyediakan data hasil pemantauan yang lebih komprehensif.
Sistem pengawasan baru ini bukan hanya untuk mengawasi hakim saja, namun memiliki fungsi yang jauh lebih luas terutama dalam segi pendidikan dan latihan. Hasil rekaman pengawasan dapat digunakan sebagai materi pelatihan yang bertujuan mengembangkan dan meningkatkan kapasitas hakim. Selain itu, data pemantauan sidang dapat digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas advokasi KY terhadap para hakim. Oleh sebab itu, kasus yang akan diawasi menggunakan sistem rekaman audio visual ini tidak terbatas pada tindak pidana korupsi tapi juga pada kasus lain yang menarik perhatian masyarakat, dengan tujuan memberikan pembelajaran bagi para hakim.
Usai mendengar penjelasan program, para ketua pengadilan mengungkapkan dukungan mereka karena dampak positif yang nantinya akan terjadi, yaitu perbaikan kualitas peradilan terutama upaya mendukung proses pencatatan sidang yang selama ini dilakukan oleh panitera.
Selain Medan, AIPJ mendukung pelaksanaan sistem CRS di empat wilayah lain: Jakarta, Semarang, Mataram dan Makassar. Pada waktu yang sama, dilakukan kunjungan ke pengadilan di Mataram, dilakukan oleh Komisioner KY, Prof. Eman Suparman; Kepala Biro Pengawasan Hakim KY, Onni Roslaeni; Hakim Tinggi Pengawas pada Bawas MA, Azizah Bajuber; serta staf KY, Mia Nurul Aini dan Syukri Qadri. Pihak AIPJ diwakili oleh Hamdan Mansur dan Jillian Harahap. Rencananya sistem baru ini dijadualkan beroperasi pada akhir Oktober 2013.