
Melindungi hak tanah adat
Pada bulan Oktober 2012, sebuah perusahaan diberikan izin untuk menambang batu pasir di Pulau Botiang di Sumatra, di sebuah lahan masyarakat yang dikelola para tetua adat. Tambang tersebut mencemari sungai dan menyebabkan masalah serius bagi masyarakat yang kesehariannya bergantung pada sungai tersebut. Para anggota masyarakat yang memprotes perusakan tersebut ditahan dan didakwa melakukan tindak pidana.
LBH Pekanbaru bersama dengan organisasi lingkungan Walhi mengajukan tuntutan di Pengadilan Tata Negara atas nama para pemilik tradisional tersebut. Mereka mengklaim bahwa bupati telah mengeluarkan izin secara ilegal tanpa melakukan analisis dampak lingkungan (AMDAL) terlebih dahulu.
Pengadilan menyetujui tuntutan para pemilik tradisional tersebut dan memerintahkan bupati membatalkan izin yang telah dikeluarkan. Saat ini upaya menuntut kompensasi masih berjalan, bersama dengan kampanye informasi publik untuk mengurangi kerusakan lingkungan di wilayah tersebut.