2016 is a transition year for AIPJ. For information on 2011-2015 programs, please click 'Completed Programs' button

Memperjuangkan ganti rugi kecelakaan di tempat kerja

Seorang pekerja bangunan berusia 18 tahun tersengat listrik di situs konstruksi dan dibawa ke rumah sakit oleh manajer lokasi (site manager). Pihak rumah sakit memerlukan sekitar $7000 (Rp. 70 juta) untuk melakukan tindakan dan menolak melakukan tindakan sebelum biayanya dibayarkan. Perusahaan menekan keluarga korban untuk membayar tagihan rumah sakit tersebut. 

Pihak keluarga kemudian memita LBH Bali untuk menegosiasikan hal ini dengan perusahaan dan rumah sakit. Hasilnya, perusahaan sepakat membayarkan lebih dari Rp.60 juta, dan pihak keluarga hanya membayar kurang dari Rp.9 juta. LBH Bali juga membantu keluarga mendapatkan akses kepada skema bantuan asuransi medis.