
Memperjuangkan upah minimum regional untuk 17.000 pekerja
Pada 30 November 2012, Pemerintah DKI Jakarta memutuskan bahwa karena kenaikan harga yang cepat, upah minimum harus ditingkatkan menjadi Rp 2,2 juta per bulan.Namun memberikan pengecualian untuk 30 perusahaan, dengan memperbolehkan mereka menunda pembayaran upah baru.
LBH Jakarta, salah satu CSO mitra AIPJ, mengajukan perkara atas nama buruh dari 30 perusahaan itu, kepada Pengadilan Tata Usaha Jakarta. Pengadilan mendukung 17 000 buruh tersebut, karena memandang keputusan Gubernur telah melanggar Undang-undang Tenaga Kerja yang menyatakan bahwa setiap perubahan terhadap upah minimumhanya dapat dilakukan dengan kesepakatan antara manajemen dan pekerja dalam sebuah proses mediasi.