2016 is a transition year for AIPJ. For information on 2011-2015 programs, please click 'Completed Programs' button

Mencegah Bias Gender dan Diskriminasi Bagi Perempuan Dalam Peradilan

Dalam rangkaian kegiatan Pertemuan Hakim Perempuan Indonesia di Jakarta, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dan Mahkamah Agung RI menyelenggarakan seminar Penegakan Hukum Terhadap Perempuan Yang Berhadapan Dengan Hukum sekaligus peluncuran buku pedoman pada 20 Januari 2018. 

Buku Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum merupakan bagian dari materi pendukung Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan Dengan Hukum guna mendorong dan memastikan setiap hakim yang menangani perkara perempuan berhadapan dengan hukum memiliki perspektif dan sensitivitas gender.  Perma ini merupakan inisiatif Kelompok Kerja Perempuan dan Anak Mahkamah Agung RI sejak 2016 di mana proses perumusan teknis pedoman juga didukung oleh Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2). 

“Mengapa perempuan memiliki Perma khusus? Kerentanan perempuan, baik sebagai saksi, korban, dan pelaku, membutuhkan peran hakim yang mampu memberikan keadilan dan kepastian hukum, tidak diskriminatif, serta menghargai azas dan martabat manusia,” ucap Ibu YM. Sri Mur Wahyuni, Hakim Agung, Mahkamah Agung RI dalam kata sambutan sebagai Ketua Panitia. 

Hukum juga merupakan alat pembaruan sosial yang berkontribusi untuk mendorong perspektif gender dalam upaya memastikan perempuan memperoleh akses keadilan yang setara. Proses hukum yang non-diskriminatif sangat penting mengingat penanganan kasus perempuan berhadapan dengan hukum terjadi di banyak perkara, baik pidana, perdata, korupsi, narkotika, transnasional termasuk perdagangan orang. 

Terkait kondisi ini, Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H.M Hatta Ali S.H., M.H., dalam pidato utama  mengingatkan hakim untuk berhati-hati agar tidak menyudutkan atau menyalahkan perempuan dalam semua tahapan proses peradilan. “Hakim harus mempertimbangkan dampak relasi kuasa antara perempuan sebagai korban dengan pelaku laki-laki. Juga penting berpegang pada prinsip keadilan restoratif yang mengedepankan upaya hukum yang memulihkan, baik fisik, psikis, dan ekonomi korban. Bukan hanya mengoreksi pelanggaran,” tutur beliau. 

Usai peluncuran buku pedoman, para peserta mengikuti sesi panel diskusi dengan pembicara Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti; Menteri Luar Negeri, Retno P.Marsudi dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Sebagai langkah diseminasi buku pedoman secara lebih luas, Kelompok Kerja Perempuan dan Anak Mahkamah Agung RI dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) akan menjalankan rangkaian diskusi publik dalam waktu dekat. 

Baca juga: https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/inilah-materi-pelatihan-perma-nomor-3-tahun-2017